Kupang – Manajemen Aston Kupang and Convention Center menegaskan pada tahap awal pembangunan hotel tersebut, sudah mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penegasan itu sekaligus menanggapi informasi yang beredar yang menuduh pembangunan Aston Kupang tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Lihat di media, mereka menyampaikan bahwa kita sama sekali tidak ada perizinan. Perizinan itu dari awal 2009 itu memang tidak menyatakan harus Amdal. Jadi, UKL-UPL itu sudah cukup, ” tegas Chief Engineer Aston Kupang Hotel & Convention Center, Wangsit dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Jumpa pers juga dihadiri Executive Assistant Manager Aston Kupang Hotel & Convention Center, Rynto Tambunan. Sebaliknya, pihak hotel mengisi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UPL) pada tahun 2010 seperti yang disyaratkan dalam UU tersebut.
Setelah UKL-UPL, Aston Kupang memperoleh rekomendasi dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Kupang Nomor BPLHD/660/237/X/2010, serta dilanjutkan dengan Penetapan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang Nomor 141/KEP/HK/2010 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup.
Tahap Operasional
Menurut Wangsit, pada tahap operasional tahun 2013, Aston Kupang kembali memperbarui dokumen lingkungannya sesuai PP Nomor 27 Tahun 2010 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Dokumen Lingkungan Hidup, serta Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 tentang dokumen lingkungan hidup.
Ketika itu, Aston Kupang menambah kamar dari sebelumnya 156 menjadi 179 kamar. Karena itu, izin lingkungan perlu diperbaharui. Menurutnya, semua proses ini sudah dilaksanakan, termasuk dokumen pendukung,
Selanjutnya, terbit PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada 2 Februari 2021. Dalam PP tersebut, disebutkan bangunan gedung dengan luas minimal 10.000 meter persegi wajib mengantongi izin Amdal.
“Makanya dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi turun ke lapangan (hotel) dan sudah cek semuanya dan timbullah surat penapisan. Jadi untuk update kondisi hotel, penapisan itu, diminta dokumen yang belum ataupun terkait dengan Amdal, yang perlu diperbaharui harus segera dilaksanakan,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Wangsit, sesuai Surat Arahan Penapisan Dokumen Lingkungan Hidup dari DLHK Provinsi Nomor: 660/135/DLHK22/2014 tanggal 18 Maret 2024, Manajemen Aston Kupang dalam dalam proses penyusunan dokumen evaluasi dampak lingkungan hidup atau DELH. (gma)