Kupang–Tiga pelaku penyiksaan terhadap Adelina Sau terancam hukuman mati.
Sesuai rilis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri yang diterima lintasntt.com menyebtukan tiga majikan Adelina yang sudah ditahan itu terdiri dari dua pria dan satu wanita.
Dua pria tersebut bersaudara, sedangkan wanita yang ditahan ialah majikan Adelina. Mereka juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Tersangka akan didakwa dengan pasal 302 Hukuman Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” Tody Baskoro dari Kementerian Luar Negeri.
Selain memulangkan jenazah almarhumah, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Rl Penang telah berhasil mengupayakan pemenuhan hak-hak Adelina oleh majikan.
Baskoro mengatakan Kementerian Luar Negeri akan terus memantau proses hukum tersangka dan memastikan yang bersangkutan mendapat ganjaran sesuai aturan hukum pidana Malaysia.
Perkembangan proses hukum tersangka juga akan disampaikan kepada keluarga oleh Kementerian
Luar Negeri. (gma)
Kupang - Raatusan orang yang tergabung alam Sahabat Johni Asadoma (Sahaja)di Kabupaten Sikka menggelar deklarasi…
Maumere - Seorang nenek bernama Teresia Lina berusia 80 tahun, asal Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok…
Kupang - Yosep Lede, politisi muda yang cukup terkenal di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timu…
Kupang - Semangat Gotong Royong Warga RT 21 Kelurahan Sikumana bersama PLN Bersihkan Jalan Raya…
Kupang - Setelah Kementerian Perhubungan mencabut status Bandara El Tari Kupang sebagai bandara internasional, kini…
Kupang - Ratusan "Generasi Z Sahabat Johni Asadoma For NTT 1" turut memeriahkan kegiatan Jalan…