Main Judi, Polisi Tangkap 5 Pegawai Dinas Kebersihan Kota Kupang

  • Whatsapp
Foto: Gamaliel

Kupang–Polisi menangkap lima pegawai Dinas Kebersihan Kota Kupang karena bermain judi kartu remi.

Lima pegawai itu terdiri dari tiga PNS dan dua honorer yakni YM, PDF, HDC, RF, NB.

Mereka ditangkap di rumah Kepala Dinas Kesehatan Obed Dominggus Kadji di Jalan Batu Tulis RT 9 RW 2 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo.

“Polisi mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa ada permainan judi kartu remi sekitar pukul 18.30 Wita. Petugas kemudian memasuki rumah Obed Dominggus Kadji dan menangkap mereka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Yudi Sinlaeloe dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (7/3).

Dari tangan lima pegawai tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 52 lembar kartu remi, uang sebesar Rp667 ribu terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp10 ribu, Rp2 ribu, dan Rp50 ribu.

Menurut Kombes Sinlaeloe, lima pegawai tersebut disangka melangga pasal 303 Bis ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahu. ‘Karena itu tidak ditahan tetapi proses hukum tetap berlanjut,” katanya.

Polisi juga melakukan penangkapan terhadap empat penjudi di lokasi berbeda yakni AL, HU, JM, dan AJ. Tiga dari empat pelaku ini ditahan karena ancaman hukuman kepada mereka lebih dari lima tahun. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.