MA Tolak Gugatan Sengketa Tanah di Labuan Bajo

  • Whatsapp
Ilustrasi: Panorama Labuan Bajo dari Udara/Foto: Lintasntt.com

Kupang–Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan warga Jakarta, Charly Amaheung Utomo, 53, terkait sengketa tanah seluas 150.000 meter persegi di Loho Gebang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Tergugat dalam sengketa tanah berjumlah 10 orang yang merupakan pemilik tanah yakni Sarifudin Daeng Siratang, 47, Ismail Karim, 49, Muhamad Suci, 39, Abdul Rachman, 35, Sabililah, 33, Nur Gaya 51, dan Siti, 45, Sani Asang, 43, Sumianti, 47, dan Setia, 37.

Kuasa Hukum tergugat, Eduardus W Gunung mengatakan kemenangan masyarakat atas perkara tanah tersebut membawa angin segar bagi kepemilikan tanah dan iklim investasi di Labuan Bajo, sekaligus memperkuat kepastian hukum berinvestasi di daerah itu.

“Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memenangkan tergugat,” ujar Kuasa Hukum tergugat, Eduardus W Gunung, Jumat (18/10).

Dia mengatakan perkara ini juga mendapat perhatian luas dari masyarakat NTT terutama di Kabupaten Manggarai Barat yang merupakan salah satu destinasi wisata internasional.

Kasus ini berawal dari gugatan Charly Amaheung Utomo kepada 10 warga tersebut di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 2 November 2017. Dia mengklaim tanah seluas 150.000 meter persegi itu telah dibeli dari mendiang Muhamad Daru, ayah Sarifudin Daeng Siratang seharga Rp400 juta pada 21 September 2005.

Namun, PN Labuan Bajo memenangkan warga karena hakim menilai gugatan Charly Amaheung Utomo kabur atau tidak jelas (Obscuur libel).

Ada beberapa kejanggalan yang disebutkan dalam putusan PN Labuan Bajo yakni letak tanah tidak pasti, batas tidak jelas, ukuran yang disebutkan dalam gugatan beda dengan hasil pemeriksaan.

“Setelah tanah diukur ternyata panjangnya hanya 60 meter dan lebar 168,30 meter atau kurang dari ukuran tanah yang disebutkan di gugatan,” ujarnya.

Selanjutnya, tambah Eduardus, Charly melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi (PT) NTT dan menang, sehingga Syariudin Daeng dan rekan-rekannya kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 31 Juli 2019.

“Kami ajukan kasasi ke MA dan diterima, artinya membatalkan keputusan pengadilan tinggi dan menguatan keputusan pengadilan negeri Labuan Bajo,” ujarnya. Dia menyebutkan kemenangan masyarakat juga telah menegakan hukum kepemilikan tanah di daerah wisata tersebut.(gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.