LP2M Undana – Fakultas Hukum Gelar Kegiatan Program Kemitraan Masyarakat di Desa Oelomin

  • Whatsapp
Foto: Paul

Kupang – Kegiatan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) dengan tema Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Tata Cara Peralihan Hak Atas Tanah dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Jumat (2/9/2022).

Kegiatan ini diselenggarakan antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M Undana), berlangsung di kantor Desa Oelomin dan dihadiri 35 peserta, terdiri dari perangkat desa, mahasiswa Undana , dan masyarakat Desa Oelomin.

Dalam sambutannya Kepala Desa Oelomin mengucapkan terimakasih kepada Undana terkhususnya LP2M dan Fakultas Hukum Undana yang telah hadir di tengah-tengah masyarakat desa oelomin untuk melaksanakan program kemitraan (PKM) yang membahas tentang Hak Atas Tanah dan Penyelesaian Sengketa serta Sosialisasi UU Penghapusan KDRT. “Kiranya dua materi yang kita dapat hari ini dapat kita mengerti, kita laksanakan, dan kita sebarkan ke orang-orang yang membutuhkan” ujar Tuce Kades Oelomin.

Pemateri yang membawa dua materi kegiatan ini yakni, Dr. Yorhan.Y. Nome dan Dr. Detji Nuban dosen fakultas hukum undana.

Dr. Detji Nuban SH, sebagai salah satu pemateri menjelaskan tentang bentuk-bentuk dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan bagaimana menghindari sekaligus menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan KDRT. Tidak hanya menjelaskan mengenai UU Penghapusan KDRT, DR. Detji Nuban juga menjelaskan mengenai pokok-pokok tata cara peralihan hak atas tanah dan penyelesaian sengketa atas tanah.

Dalam sesi diskusi, Ketua BPD Desa Oelomin. Menanyakan menyangkut KDRT, pada saat kita melihat terjadinya kekerasan pada rumah tangga orang lain (tetangga) apa yang harus kita lakukan, berdasarkan materi yang telah disampaikan berarti semua pihak punya hak untuk bertindak dalam mencegah, namun dalam kenyataannya kita (Masyarakat) yang malah diserang karena dalam konsep berpikir kebanyakan orang bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan urusan pribadi dan tidak diperkenankan untuk orang lain ikut campur didalamnya.

Dr. Detji Nuban Menjawab, “Kekerasan dalam rumah tangga menjadi masalah publik karena menyangkut kenyamanan dalam lingkungan bermasyarakat, jika dalam tingkat lingkungan sosial bermasyarakat sebagai tetangga tidak bisa kita atasi, maka akan berlanjut pada tingkat pemerintah bahkan aparat penegak hukum. Namun sebagai masyarakat yang harus kita jaga adalah proses pendekatan yang kita lakukan, jangan sampai maksud baik yang kita lakukan menjad serangan balik bagi kita,” jawab Dr Detji.

Ketua BPD Oelomin juga bertanya mengenai pewaris, ahli waris, dan warisan, yang merupakan 3 hal penting yang seringkali tidak bisa kita sebagai masyarakat bedakan.

Diakhir diskusi Dr. Yohanes Nome menjelaskan sekaligus menjawab mengenai pewarisan sekaligus warisan dari sudut pandang adat. (Paul)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.