Langgar Protokol Covid 19 di Kota Kupang Kena Denda Maksimal Rp10 Juta

  • Whatsapp
Pengunjung Pasar Naikoten 1 Kupang tidak memakai masker/Foto: lintasntt.com

Kupang, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengeluarkan aturan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan covid 19, Rabu (18/11).

Penerapan sanksi termuat dalam Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) yang memuat 11 pasal.

Read More

Di antaranya sanksi bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif maksimal Rp100 ribu.

Untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, juga diberikan sanksi teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif minimal Rp500 ribu hingga Rp10 juta.
Wali Kota juga minta lurah dan camat melakukan sosialisasi secara masif tentang penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Sanksi itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Untuk perorangan, wajib menerapkan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).

Untuk subjek pelaku usaha, wajib menerapkan 4M untuk karyawan dan pengunjung. Hal yang sama juga berlaku untuk pengelola tempat atau fasilitas umum.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mencegah penyebaran covid-19. Pelaku usaha juga wajib melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktivitas di lingkungannya, dan memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.