Laju Kerusakan Hutan di NTT 40 Ribu Hektare per Tahun

  • Whatsapp
Foto: Gamaliel
Foto: Gamaliel

Kupang–Laju kerusakan hutan (deforestasi) di Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai 2014 mencapai 40.000 hektare (ha) per tahun.

Small Island Partnership and Governance Leader WWF Indonesia, Muhammad Ridha Hakim mengatakan itu ketika berbicara pada pelatihan ‘Journalist Camp’ Better Journalism for Better Environment yang digelar WWF dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan  AJI Kota Kupang di Kupang, Jumat (19/9).

Degradasi hutan di Nusa Tenggara Timur disebabkan empat hal yakni perencanaan tata ruang yang tidak efektif, persoalan terkait tenurial, pengelolaan hutan belum efektif dan penegakan  hukum yang lemah di sektor kehutanan dan lahan.

Ia menyebutkan kerusakan hutan mencapai ribuan hektare tersebut meliputi hutan primer 30,3% dan hutan sekunder 67,7%. “Deforestrasi terbesar terjadi di hutan lindung mencapai 27,3 ribu ha per tahun,” ujarnya.

Kemudian deforestrasi di hutan produksi terbatas mencapai 15,5 ribu ha per tahun dan di areal peruntukan lain (APL) mencapai 74,4 ribu ha per tahun.

Jumlah itu belum termasuk lahan kritis yang mencapai jutaan hektare. Sesuai data WWF Indonesia,  lahan sangat kritis yang mencapai 17.985 ha, lahan kritis yang mencapai 947.763 ha, lahan agak kritis sebanyak1,7 juta ha. Sedangkan lahan potensial kritis sebesar berjumlah 1,2 juta ha, serta lahan tidak kritis cuma 830.998 ha.

Untuk merehabilitasi kawasan hutan yang rusak tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur membutuhkan dana sekitar Rp7.582 triliun. “Kemampuan pemerintah yang sangat rendah, maka dibutuhkan waktu yang sangat lama untuk melakukan rehabilitasi terhadap lahan kritis di NTT,” kata Ridha.

Ridha menerangkan, tata kelola hutan merupakan sistem yang bertumpuh pada tiga komponen utama yakni kerangka hukum, kebijakan dan kelembagaan, proses pengambilan keputusan dan implementasi.

Penegakan dan kepatuhan yang ditopang dengan prinsip- prinsip tata kelola yang baik. Sedangkan tata kelola kehutan harus mengacu pada enam prinsip, antara lain transparansi, partisipasi, akuntabilitas, kapasitas, dan efisiensi.

Pakar Kehutanan Universitas Nusa Cendana Kupang Ludji Michael Riwu Kaho mengatakan luas kawasan hutan yang berpohon di NTT hanya 11,38 persen. Kendati laju kerusakan hutan yang mencapai ribuan hektare, kemampuan rehabilitasi pemerintah daerah hanya mencapai 3.000 ha per tahun. (palce/media indonesia)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.