Categories: Dunia

Kuasa Hukum Yakin Wilfrida Lolos dari Hukuman Mati

FOTO: TRIBUNNEWS.COM/RACHMAT HIDAYAT

KELANTAN–LINTASNTT.COM: Persidangan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukaan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilfrida Soik, di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, ditunda.

Menurut Wakil Sekjen Partai Gerindra, Sudaryono, dalam siaran persnya, sidang pada hari ini, Minggu (17/11/2013), berlangsung selama 20 menit, dengan agenda menyampaikan hasil uji pemeriksaan tulang dan gigi Walfrida oleh tim pengacara, sekaligus akan mengajukan kembali pemeriksaan ulang psikiatrik setelah sidang tanggal 17 November 2013 ini.

Sudaryono yang ikut mendampingi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam sidang Wilfrida ini menjelaskan bahwa Ketua Tim Kuasa Hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee yang disewa oleh Prabowo untuk membela Wilfrida telah menjelaskan kepada majelis hakim bahwa berdasarkan penelitian medis, Wilfrida pada saat tragedi pembunuhan itu berusia kurang dari 18 tahun. “Kuasa hukum membacakan hasil patologis forensik (pemeriksaan umur berdasarkan tulang) bahwa Wilfrida berada di usia 16 sampai dengan 18 tahun saat kejadian,” katanya.

Dengan bukti itu maka tim kuasa hukum Wilfrida berharap majelis persidangan tidak memberikan hukuman mati kepada Wilfrida. Hal itu sesuai dengan UU di Malaysia mengatur bahwa anak yang berada dibawa umur dilindungi oleh UU Perlindungan anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati.

“Karena itu Kuasa Hukum, Tan Sri Moh Shafee yang disewa oleh Prabowo Subianto memberikan rekomendasi dan pembelaan kepada Hakim bahwa saat kejadian, terdakwa Wilfrida masih dibawah umur dewasa di Malaysia yaitu dibawah 18 tahun dan oleh karena itu dasar hukum yang diseharusnya dipakai,” ucapnya.

Atas penjelasan dan bukti itu, Sudaryono menilai kuasa hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee, berhasil meyakinkan pengadilan. “Sehingga, sidang ditunda sampai 29 Desember 2013 dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan hasil tes psikologi Wilfrida,” jelasnya. Tan Sri juga terang Sudaryono yakin bahwa Wilfrida tidak akan dihukum mati jika dasar hukumnya adalah dasar hukum perlindungan anak. (Sumber: Tribunnews.com)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

PLN NTT dan Warga RT 21 Sikumana Gotong Royong Bersihkan Jalur 40

Kupang - Semangat Gotong Royong Warga RT 21 Kelurahan Sikumana bersama PLN Bersihkan Jalan Raya…

15 hours ago

Tujuh Fakta Bandara Komodo yang Naik Status Jadi Bandara Internasional

Kupang - Setelah Kementerian Perhubungan mencabut status Bandara El Tari Kupang sebagai bandara internasional, kini…

15 hours ago

Ratusan ‘Generasi Z Sahabat Johni Asadoma’ Ramaikan Jalan Sehat dan Senam Bersama

Kupang - Ratusan "Generasi Z Sahabat Johni Asadoma For NTT 1" turut memeriahkan kegiatan Jalan…

20 hours ago

Temuan ‘Panas’ Dana Seroja, DPRD Dilematis Soal Arah Rekomendasi?

Kupang - Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur  untuk 'membedah'…

20 hours ago

Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara El Tari Kupang

Kupang - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status internasional 17 bandara di Tanah Air, salah satunya…

23 hours ago

Ahmad Yohan: Rekam Jejak Johni Asadoma Baik di Masyarakat, Nilainya Top

Kupang - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Timur Ahmad…

1 day ago