Kuasa Hukum: Tanah yang Dibagikan Jonas Salean, Bukan Milik Pemkot Kupang

  • Whatsapp
Yanto Ekon/Foto: lIntasntt.com

Kupang – Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon menegaskan tanah di Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang yang dibagikan kepada sejumlah orang, bukan milik daerah atau Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.

Sebaliknya, tanah seluas 19.468 meter persegi itu diketahui milik negara.

Read More

“Kalau tanah itu bukan milik daerah, tanah itu milik negara. Tanah negara ialah tanah yang dikuasai langsung oleh negara. yang kemudian pemerintah mengatur peruntukannya bagi masyarakat,” kata Yanto Ekon kepada wartawan.

Dengan berstatus tanah negara, menurut Ekon, pemerintah Kota Kupang mengatur peruntukananya dengan cara memberikan kepada masyarakat antara lain berupa hak milik, hak guna bangunan maupun hak pakai.

Sesuai Pasal 2 UU Pokok Agraria tanah negara adalah tanah yang belum di-Haki. “Tanah ini adalah eks hak pakai karena pada tahun 1994, Bupati Kupang melepaskannya kepada masyarakat,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 disebutkan bahwa hak pakai hapus karena dilepas oleh pemegang hak yakni Bupati Kupang, maka tanah tersebut kembali ke negara.

“Kami menghormati proses hukum itu, tetapi kami tidak sepandapat dengan penyidik bahwa sudah ada bukti permulaan yang cukup bahwa tanah itu barang milik daerah atau aset pemerintah daerah Kota Kupang,” tandasnya.

Menurutnya, sampai saat ini penyidik tidak punya bukti permulaan bahwa tanah itu milik daerah atau bukan barang milik daerah. “Karena itu perlu pengujian secara hukum, apakah barang ini milik daerah atau bukan,” kata Yanto Ekon.

Dia mengatakan penyidik pernah beralasan pelepasan hak pakai oleh bupati Kupang pada 1994 belum final. Jika begitu, tambah Yanto Ekon, penyidik perlu melakukan penyitaan terhadap seluruh tanah yang dipakai seluas 770.800 meter persegi, seluruhnya harus disita jaksa.

“Dan untuk menentukan surat keputusan final atau belum itu adalah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pidana,” ujarnya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

1 comment