Kuasa Hukum Paslon Nikodemus-Yohanis Apresiasi Putusan MK

  • Whatsapp

Kupang – MK mendiskualifikasi pasangan calon bupati terpilih Sabu Raijua, NTT Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilkada, Kamis (15/4/2021).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK Saldi Isra, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam kasus a quo, haruslah berstatus Warga Negara Indonesia.

Read More

Orient-Thobias terdaftar sebagai pasangan calon bupati nomor urut 2. “Karena yang bersangkutan masih melekat status sebagai warga negara Amerika Serikat saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati, maka harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas Saldi Isra.

Ia melanjutkan, sekalipun wakil bupati memenuhi syarat karena berkewarganegaraan Indonesia, tetapi keduanya merupakan pasangan calon, maka dengan sendirinya calon wakil bupati menjadi gugur.

Orient-Thobias ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020 tertanggal 23 September 2020.

“Dengan gugurnya pasangan calon nomor urut 2, Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan hanya menyertakan dua pasangan calon yaitu pasangan calon nomor urut 1, Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, dan pasangan calon nomor urut 3, Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba,” ujar Hakim MK. Saldi Isa.

Dalam amar putusan tersebut MK menetapkan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang adalah paling lama 60 hari kerja sejak dibacakannya putusan.

Apresiasi Kuasa Hukum

Sementara kuasa hukum Paslon nomor urut 1 selaku pemohon, Adhitya Anugrah Nasution mengapresiasi putusan MK.

“Sejak awal kami sudah yakin kalau MK akan mengambil keputusan demikian, dengan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan tidaklah dapat dipungkiri lagi. Sehingga dengan dibatalkannya kemenangan Orient maka saya berpendapat MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia,” ujar Adhitya.

Menurut dia, putuaan ini sebagai bentuk terobos hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi Pilkada dimasa yang akan datang.

“Tidak akan ada kekosongan hukum lagi untuk perkara sejenis dikemudian hari. MK sudah melakukan terobosan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Saya mewakili sebagian masyarakat Sabu Raijua mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI beserta seluruh hakim anggotanya yang telah memberikan keadilan dan kepastian hukum atas polemik demokrasi yang sempat terjadi di Kabupaten Sabu Raijua,” katanya.

Ia menambahkan, dengan keputusan MK yang menetapkan pilkada ulang di Kabupaten Sabu Raijua dengan hanya mengikutsertakan pasangan calon 1 dan pasangan calon 3, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa menarik simpati pemilih dalam pemilihan selanjutnya.

Putusan Final

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga wajib untuk ditindaklanjuti oleh KPU Sabu Raijua.

“Terkait tindaklanjut putusan mahkamah konstitusi dimaksud, tentunya penyelenggara perlu koordinasi secara internal dalam hal ini melalui KPU RI, Provinsi dan KPU Sabu Raijua,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Menurut Thomas, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi di internal terkait tahapan PSU (pemunggutan suara ulang), serta kesiapan anggaran pelaksanaanya. “Anggaran pasti lebih kecil, karena masa tahapan juga lebih sedikit, juga tahapanya,” katanya. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *