Kuasa Hukum Eks Bupati Mabar Ditahan Terkait Kasus Dugaan Kesaksian Palsu

  • Whatsapp
Ali Antonius Ditahan/Foto: dok Abdul Hakim

Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan kuasa hukum eks bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dulla, Ali Antonius sebagai tersangka dan ditahan, Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 17.45 Wita.

Ali Antonius jadi tersangka dalam kasus dugaan kesaksian palsu perkara pra peradilan Agustinus Ch Dulla terhadap Kejati NTT.

Read More

Dia menjadi tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Sebelumnya, jaksa menahan dua orang yakni ZD dan HF.
“Penyidik dengan suara bulat menetapkan Ali Antonius sebagai tersangka,” kata Kabid Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim.

Ali Antonius jadi tersangka setelah diperiksa dari pukul 11.00 Wita termasuk menjalani rekonstruksi pertemuan bersama ZD dan HF di dua lokasi yakni kantor bupati dan rumah Ali Antonius.

Kuasa Hukum Ali Antonius, Fransisco Bessie mengatakan pihaknya memiliki pandangan yang berbeda dengan pendapat jaksa yang menyebut kliennya memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka. “Menurut saya, ini matinya proses hukum secara berkeadilan,” kata Fransisco.

Fransisco berharap kasus ini segera berlanjut ke pengadilan untuk membuktikan ada tidaknya keterlibatan kliennya. (gma/mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *