Kru Kapal Tanker asal NTT Ditahan di Nigeria

  • Whatsapp
Ilustrasi Tanker

Kupang–Pihak berwenang Nigeria menangkap 11 kru kapal tanker Tecne berbendera Yunani sejak 25 April 2017 atas tuduhan melakukan pembajakan minyak di perairan negara tersebut.

Satu warga negara Indonesia (WNI) di kapal itu bernama Frederik Fatin Omenu, 29, asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) ikut ditahan.

“Kami minta tolong pemerintah Indonesia membebaskan Frederik karena ia tidak bersalah. Ia memiliki segala persyaratan yang sah sebagai seorang pekerja,” kata Kakak Frederik, Kristoforus Yohanes Omenu, Selasa (22/8/2017).

Dia menyebutkan adiknya ditahan Deference Inttelligence Agency (DIA) Nigeria di Kota Abuja sejak 27 April-20 Juli sebelum menjadi tahanan Economic and Financial Crimes Commission (EFCC) pada 21 Juli. Mulai 3 Agustus, seluruh kru kapal dipindahkan penahanannya ke Port Harcout untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Frederik adalah lulusan Akademi Maritim Nusantara Indonesia (AMNI) Semarang 2014, pernah bekerja di Jakarta sebelum memutuskan melamar sebagai pekerja lewat PT Mellisindo Hemika Prima di Tanjung Priok.

Perusahaan ini disebutkan oleh Kristoforus Yohanes Omenu sebagai agen penyalur tenaga kerja untuk Western Mediterranean Shipping SA, Athena yang mengoperasikan tangker tersebut. “Adik saya diterima bekerja dengan sejumlah kontrak dan administrasi pendukung sejak Februari 2017,” ujarnya.

Namun selama dua bulan bekerja yakni Februari-Maret, ia tidak diberi gaji. Ia juga mulai mencium perusahaan beroperasi secara ilegal sehingga ia langsung menulis surat pengunduran diri ke perusahaan. “Tetapi surat pengunduran dirinya belum sempat dijawab, ia sudah ditangkap,” ujarnya.

Menurut Frederik, sejak April sampai Juli, Kristoforus hilang kontak sehingga keluarga tidak tahu peristiwa penangkapan dan penahanan kru kapal. Baru pada 24 Juli, kru kapal diberi waktu hanya beberapa menit untuk menghubungi keluarga.

“Dia menceriterakan kasusnya sampai ditangkap. Kemudian saya membuat surat ke Kementerian Luar Negeri minta tolong KBRI Negeria mengunjungi adik saya di tahanan,” kata Frederik.

Namun sampai Agustus 2017, belum ada laporan mengenai perkembangan penanganan kasus ini. Hal itu membuat keluarga khawatir mengenai kondisi Frederik.

Saat ini keluarga kembali mengirim surat pengaduan ke Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) minta bantuan pengurusan gaji, memediasi dengan pihak ketiga, serta memfasilitasi pemulangannya ke Tanah Air. (sumber: media indonesia/palce amalo)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.