KPU Siapkan Tiga Opsi Pilkada Setelah Pandemi Korona Berakhir

  • Whatsapp
Ketua KPU RI Arief Budiman

Jakarta–KPU menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) di 270 daerah memiliki tiga opsi waktu pelaksanaan, yakni Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021.

Terpenting, penyelenggaraan bisa dilakukan ketika pemerintah mencabut status tanggap darurat pandemi virus korona (covid-19).

Read More

“KPU menyadari tidak ada pihak yang menggaransi pandemi tuntas dan semua bisa bergerak bebas,” ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, dalam diskusi virtual, Minggu (19/4). “Kalau Mei tanggap darurat selesai, pilkada bisa 9 Desember. Bila Agustus dicabut, maka pilkada ke opsi berikutnya, yakni Maret 2021. Terakhir diundur 12 bulan menjadi September 2021,” imbuh Arief.

Menurut dia, tahapan pilkada di 270 daerah bisa kembali berlanjut ketika pemerintah telah memperbolehkan masyarakat bergerak bebas. Hal itu penting sebab persiapan pesta demokrasi menuntut situasi yang kondusif.

KPU menilai masa tanggap darurat tidak memungkinkan pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik. Penentuan 9 Desember pun sebatas gambaran dari ketetapan pemerintah, yang menyatakan masa tanggap darurat berakhir 29 Mei.

“Dan 9 Desember merupakan kesimpulan rapat dengan pemerintah serta DPR. Jadi belum final. Kejelasannya menunggu regulasi. Itu bisa lewat revisi UU Pilkada atau perppu,” urainya.

Mengingat perppu paling potensial, KPU telah mengusulkan isi perppu. Dalam hal ini terkait kewenangan KPU untuk memutuskan penundaan pilkada secara nasional. Sejauh ini, kewenangan itu hanya ada untuk KPU daerah dalam menghadapi bencana skala lokal.

Kedua, lanjut Arief, KPU meminta perppu memberikan kewenangan untuk menentukan waktu pemungutan suara. Dengan begitu, penentuan pilkada tidak membutuhkan perppu baru ketika pandemi masih berlangsung hingga 29 Mei.

Dia mengatakan KPU tidak akan membiarkan penyelenggara di tingkat I atau II menjalankan tugas ketika pandemi belum tuntas. Tahapan pesta demokrasi tidak akan mengorbankan kesehatan. “Sejauh ini, empat tahapan sudah ditunda. Termasuk juga petugas adhoc, sehingga tidak ada aktivitas dan negara tidak perlu membayar honornya,” jelasnya.

Pemerintah dan DPR akan meninjau ulang skenario pertama waktu pilkada, yakni 9 Desember. Setelah negara mengevaluasi masa tanggap darurat yang berakhir 29 Mei.

Jika kesimpulannya masih belum memungkinkan untuk melanjutkan tahapan pilkada, skenario kedua yakni Maret 2021, bisa menjadi kesimpulan berikutnya atau skenario ketiga, September 2021. (sumber: mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.