
Kupang–Lintasntt.com: Sebanyak 65 orang gila yang berdomisili di berbagai kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengikuti pemiliu legislatif 9 April 2014.
Ketua KPU NTT Johanes Depa mengatakan keputusan orang gila ikut pemilu sesuai pasal 17 huruf c Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 yang memutuskan pemilih yang hilang ingatan dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dikembalikan statusnya sebagai pemilih yang memenuhi syarat.
“Ada rekomendasi Komnas HAM agar pemilih yang hilang ingatan statusnya tetap sebagai pemilih yang memenuhi syarat,” ujarnya di Kupang, Senin (31/3).
Ia mengatakan sesuai undang-undang, penduduk yang berusia 17 tahun ke atas ikut memberikan suaranya di TPS, sedangkan penduduk yang tidak memilih hanya yang berstatus TNI dan Polri. “Penduduk yang hilang ingatan tidak masuk dalam kategori tidak memilih,” katanya.
Jika melarang orang yang terganggu ingatannya atau gila tidak boleh ikut pemilu, merupakan bentuk diskriminasi terhadap warga negara. “Tetapi mereka perlu didampingi ketika memberikan suara,” ujarnya. (gba)