KPU NTT tidak Gugurkan Calon Kepala Daerah yang Ditahan KPK

  • Whatsapp
Maryanti Adoe
Maryanti Adoe

Kupang–Lintasntt.com: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Maryanti Adoe mengatakan pihaknya tidak akan menggugurkan pasangan calon kepala daerah yang ditahan KPK.

“Kalau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (P21) sebelum pemunggutan suara, maka itu masih ranah KPU. Meskipun (calon kepala daerah) ditahan, mereka tetap menjadi peserta pilkada,” kata Maryanti,  Kamis (20/8).

Ia menyampaikan itu terkait dua calon kepala daerah dari Kabupaten Sabu Raijua yang dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/8) pagi. Dua calon kepala daerah itu ialah calon petahana Marthen Dira Tome yang berasal dari calon perseorangan. Pasangan ini juga diusung Partai NasDem dan Gerindra, sedangkan Thobis Uly diusung PDI Perjuangan.

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) NTT pada 2007. Ketika itu, Thobias menjabat kepala dinas, dan Marthen menjabat Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah.

Penetapan tersangka atau penahanan calon kepala daerah juga tidak akan memengaruhi penetapan pasangan calon pilkada yang dijadwalkan dilakukan pada 24 Agustus mendatang. (sumber:mi/palce)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.