Kupang – Komsi Pemlihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebanyak 3.491.376 orang pada semester pertama 2022.
Terdapat kenaikan 0,119% atau sebanyak 3.715 pemilih jika dibandingkan jumlah pemilih pada semester dua 2021 sebanyak 3.487.661 orang. Sementara pemilih pemula NTT mencapai 26.552 orang. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB periode semester 1 KPU NTT, Selasa (5/7).
Rapat digelar secara hybrid bersama 22 KPU kabupaten dan kota, juga hadir Bawaslu NTT, Polda NTT, Korem 161 WirasaktiKupang, Kesbangpol, Dukcapil dan pimpinan partai politik.
Secara lengkap jumlah pemilih di NTT pada semester ini sebagai berikut, pemilih DPB semester 2 tahun 2021, sebanyak 3.487.661 ditambah pemilih pemula 26.552, pemilih berubah status dari Polri satu orang, dan pemilih pindah masuk 2.107 orang.
Selanjutnya pemilih tidak memenuhi syarat terdiri dari pemiih pindah keluar 3.994 orang, meninggal 9.936, pemilih ganda 842 orang, di bawah umur dua orang, tidak dikenal 61 orang, TNI 99 orang, dan Polri 217 orang. Kemudian, bukan penduduk satu orang, belum memiliki KTP Elektronik atau suket 9.793 orang,
Denga demikian, total DPB NTT Semester 1 menjadi 3.491.376 terdiri dari laki-laki 1.707.163 orang, perempuan 1.784.213 orang.
Ketua KPU Promnsi NTT, Thomas Dohu menyelaskan data yang dihasilkan pada semester ini merupakan hasil kompilasi DPB bulanan yang diselenggarakan oleh KPU kabupaten dan kota bulan Juni 2022.
“Koordinasi yang dilakukan KPU kabupaten dan masih sangat terbatas dan sangat bergantung pada data yang diberikan sejumlah instansi seperti dukcapil, TNI dan Porri, kepala desa, sekolah dan masukan dari masyarakat, tergantung pendekatan yang dilakukan oleh KPU.
“Data ini akan kita perbaiki dalam proses pemutakhiran data pemilih sesuai tahapan pemilu tentu telah melibatkan penyelenggara tingkat bawah sehingga menyisir hingga ke rumah-rumah. Tidak seperti sekarang ini, kita menunggu data yang diberikan dan terbatas juga melakukan verifikasi faktual,” ujarnya.
Terhadap data yang dilaporkan dari KPU Sumba Barat, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 9.793 karena belum memiliki KTP elektronik atau suket. KPU akan terus melakukan monitoring terhadap pemilih yang dicoret TMS karena belum memiliki KTP elektronik.
Tambahan 4 TPS
Sebagaimana dilaporkan pada rapat koordinasi tersebut, terdapat 4 penambahan TPS sehingga menjadi 13.536 TPS dari semester 2 tahun 2021 sebanyak 13.532 TPS.
Koordinator DivisiPerencanaan, Data dan Informasi KPU NTT, Fransiskus Vincent Diaz mengatakan, sesuai
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemlim Berkelanjutan, jumlah pemilih dalam 1 TPS sebanyak 500 pemilih.
Di Manggarai Barat terdapat kelebihan jumlah pemilih sehingga harus dilakukan langkah antisipatif dengan menambah TPS, yakni TPS 3 Kaper, Desa Golo Bilas Kecamatan Komodo.
Kemudian TPS 2 Nggeing, Desa Beo Sepang Kecamatan Boleng, TPS 2 Pata, Desa Benteng Suru, Kecamatan Kuwus, dan TPS 2 Bonda, Desa Lendong Kecamatan Lembor Selatan. (gma)