KPU NTT Perpanjang Penyerahan LPDSK Sampai Pukul 24.00 Wita

  • Whatsapp
Penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) /Foto: Jemris F

Kupang–KPU NTT memperpanjang penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari jadwal semula pukul 18.00 Wita menjadi pukul 24.00 Wita.

Sekretaris KPU NTT Ubaldus Gogi menyebutkan perpanjangan penyerahan LPSDK atas rekomendasi Bawaslu.

“Rekomendasi Bawaslu bertujuan agar tidak timbul persoalan baru karena batas akhir penyerahan LPSDK pada 2 Januari itu seharusnya berakhir pukul 24.00 Wita,” katanya, Rabu (2/1) petang.

Menurutnya sampai pukul 18.00 Wita, sebanyak 16 partai politik sudah selesai menyerahkan laporan sumbangan dana kampanya.

Sedangkan dari 36 calon angota DPD, masih tiga orang yang menyerahkan LPSDK. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.