Kupang–KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan lagi satu warga negara asing (WNA) asal Filipina masuk daftar pemilih tetap (DPD) Pemilu 2019 di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Sebelumnya KPU menemukan satu WNA asal Polandia di Kabupaten Nagekeo masuk DPT Pemilu. Dua WNA itu telah dicoret dari DPT Pemilu.
“WNA yang ditemukan masuk DPT di Amarasi itu hasil pencermatan internal kami, sedangkan WNA yang masuk DPT di Nagekeo, identititasnya itu dikirim oleh KPU RI,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kupang, Kamis (14/3) petang.
Menurutnya dua WNA tersebut tidak masuk menjadi warga negara Indonesia, mereka tetap warga negara Polandia dan warga negara Filipina. “Kami akan melakukan supervisi untuk memastikan yang bersangkutan tidak boleh dipanggil untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu 17 April mendatang,” ujarnya.
Adapun warga negara Filipina itu menikah dengan warga setempat. Dia berada di Amarasi karena mengikuti suami. Sedangkan WNA di Nagekeo seorang pastor berdomisili di Keluranan Ngegedhawe, Kecamatan Aesesa. (mi/gma)