KPU Nagekeo Bantah Dalil Pemohon

  • Whatsapp

JAKARTA—LINTASNTT.COM: Kuasa Hukum KPU Nagekeo, Nusa Tenggara Timur Yanto Ekon membantah seluruh permohonan tiga calon bupati yang kalah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/7).

Menurut Yanto, dalil-dalil dan tuduhan tiga calon bupati sebagai pemohon tidak jelas, seperti dalil adanya pengurangan suara di TPS 01 Desa Aewoe, Kecamatan Mauponggo yang disampaikan oleh paket Doa (Pemohon III) hanya mendapat 63 suara. Di TPS tersebut saksi paket Doa bernama Inosensius Gelu turut menandatangani berita acara perolehan suara.

Hal yang sama terjadi TPS 02. Di TPS ini Doa memperoleh 114 suara dan sudah ditandatangani saksi pemohon bernama Flafianus Batu. “Sehingga total perolehan suara Pemohon III Johanes Don Bosco Do-Gaspar Batu Bata  (Paket Doa) di Desa Aewoe yang terdiri dari dua TPS sebanyak 177 suara, bukan 207 suara seperti yang disebutkan dalam permohonan. Perolehan suara ini sesuai dengan jumlah perolehan suara dalam lampiran DA1-KWK-KPU,” kata Yanto Ekon.

Terkait dalil tidak tersegelnya amplop yang berisikan model DA-KWK-KPU di Kecamatan Keo Tengah dibenarkan termohon. Yanto mengatakan, hal itu akibat kelalaian PPK Keo Tengah. Namun kotak suara dan gembok kotak suara tersegel. “Sama sekali tidak merubah hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dan masalah ini sudah diselesaikan saat pleno tingkat kabupaten,” jelas Yanto.

Selain itu, terkait formulir model C1-KWK-KPU dan lampirannya yang tidak dicetak dengan security paper atau microtext, Yanto menjelaskan, tanda khusus berupa security paper hanya diketahui oleh pencetak yang ditetapkan dan atau KPU provinsi/kabupaten/kota. “Bahwa ada atau tidaknya security paper pada formulir model C1-KWK-KPU tidak dapat digolongkan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon, melainkan hanya pelanggaran administrasi yang bukan tergolong kewenangan MK,” jelas anto dalam jawabannya.

Ada juga terjadi kesalahan cetak pada formulir C1-KWK-KPU yang tertulis Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, Yanto menegaskan itu tidak benar.

Ia mengatakan kesalahan cetak dengan tulisan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur NTT hanya terjadi pada formulir DA1-KWK-KPU. Temuan itu terdapat di tiga kecamatan yakni Mauponggo, Boawae dan Wolowae. “Namun tidak dapat digolongkan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi perolehan suara pasangan calon,” kata Yanto.
\
Penasehat hukum pemohon, Petrus Selestinus mengatakan, pemohon akan menambah dua saksi lagi pada sidang selanjutnya yang akan digelar Jumat (26/7). Pada sidang tersebut pemohon akan menghadirkan saksi ahli yang akan menjelaskan mengenai kesalahan-kesalahan cetak yang dilakukan dalam Pemilu Kada Nagekeo.

Tiga ahli yang sedang dikoordinasikan untuk hadir pada sidang tersebut yakniI Gusti Putu Artha, mantan anggota KPU Pusat, Refly Harun, Peneliti senior dari Centre for Electoral Reform (Cetro) dan pakar Hukum Tata Negara H. Ahmad Syarifuddin Natabaya. “Salah satunya akan kita hadirkan, atau bisa juga kalau ketiganya mau,” kata Petrus. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.