KPU Malaka Siapkan Bukti Hadapi Gugatan Petahana

  • Whatsapp
Gedung MK/Foto: Lintasntt.com

Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur menyiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan pasangan calon kepala daerah yang kalah di pilkda.

“Kita sudah siapkan data-data mulai dari C1, berita acara dan bukti lainnya untuk menghadapi gugatan. Kita juga koordinasi dengan panitia adhoc, panitia pemilihan kecamatan sampai tingkat paling bawah,” kata Ketua KPU Belu, Makarius Bere Nahak saat dihubungi, Minggu (20/12).

Read More

Gugatan pilkada Malaka dilayangkan oleh pasangan petahana, Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin yang meraih 49.906 suara, atau selisih 984 suara (0,967 persen) dari pasangan Simon Nahak-Louse Lucky Taolin yang meraih 50.890 suara.

Menurut Makarius, pasangan tersebut tidak mempersoalkan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU, namun mempersoalkan proses pilkada. “Misalnya saya juga digugat karena katanya saya melakukan kampanye terselubung saat melakukan monitoring,” kata Makarius.

Persoalan lain yang diangkat pasangan Stefanus-Wendelinus tambah Dia, ialah terkait surat pemberitahuan model C Pemberitahuan-KWK bagi pemilih untuk mengunakan hak pilik mereka termasuk pemilih yang hanya menggunakan KTP elektronik maupun surat keterangan (suket).

KPU Malaka dinilai memasukan pemilih ganda dalam jumlah yang besar atau tidak wajar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang menjadi alasan penerbitan model C Pemberitahuan KWK tersebut.

Menurutnya, pasangan calon mestinya menggugat hasil pilkada, bukan proses pilkada. “Tetapi silahkan, itu hak pasangan calon,” ujarnya. (sumber: MI/p)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.