KPU Kota Kupang Pleno Penetapan DPT Tambahan

  • Whatsapp
Pleno DPTb KPU Kota Kupang /Foto: Lintasntt.com

Kupang–Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota se-Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar pleno penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019, Senin (18/2).

Hasil DPTb tersebut dijadwalkan akan diplenokan di KPU NTT pada Selasa (19/2).

Di KPU Kota Kupang, pleno dihadiri Bawaslu Kota Kupang dan perwakilan 16 partai politik peserta pemilu 2019. Setelah pleno dibuka, panitia pemilihan kecamatan (PPK) membacakan mulai dari jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap 2, serta jumlah DPTb pindah masuk, dan jumlah DPTb pindah keluar.

Seperti di Kecamatan Oebobo Kota Kupang, pemilih yang pindah masuk berjumlah 19 orang, sedangkan pemilih yang keluar untuk menyalurkan hak suaranya di TPS di daerah lain berjumlah 26 orang. Sejumlah pemilih yang pindah ke Oebobo tersebut berasal dari provinsi lain di Pulau Jawa.

“Pemilih yang pindah dari provinsi lain untuk mencoblos di Kupang, tidak bisa memilih anggota DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPD, dan DPR RI. Hanya boleh memilih presiden dan wakil presiden,” kata anggota KPU Kota Kupang Ismael Manoe.

Setelah dikurangi pemilih yang pindah memilih di daerah lain dan pemilih yang pindah memilih di tujuh kelurahan di Kecamatan Oebobo, jumlah DPT Pemilu 2019 di kecamatan tersebut 57.367 orang, atau berkurang tujuh orang jika dibandingkan jumlah DPTHP tahap 2 yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 57.374 orang.

Setelah penyisiran DPTb rampung, KPU akan melakukan penyisiran DPTb tahap dua yang dijawalkan rampung pada 17 Maret 2019. Penyisiran DPT memiliki tiga tujuan yakni mencoret pemilih tetap yang meninggal, perbaikan terhadap kesalahan penulisan nama dan alamat pemilih, dan menambah warga yang berhak memilih namun namanya belum tercatat di DPT.  (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.