KPU Kota Kupang Coret Herry Kadja dari DCS

  • Whatsapp
Pemilu 2019

Kupang–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, NTT akhirnya mencoret nama Herry Kadja dari daftar  calon sementara (DCS) anggota legislatif (Bacaleg) pemiliu 2019.

“Kami baru saja menggelar pleno setelah menerima surat dari KPU NTT pada Selasa pukul 10.00 Wita. Isi surat itu menyebutkan harus membatalkan pencalonan bakal caleg,” kata Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Fredrik, Selasa (14/8).

Herry Kadja adalah bakal calon anggota legislatif dari Partai Demokrat Kota Kupang. Dia dicoret karena pernah dipenjara dalam kasus pemerkosaan pada 1991.

Ketika itu, Herry Kadja didakwa memerkosa seorang perempuan yang belum cukup berusia 15 tahun. Sesuai aturan KPU, bacaleg yang pernah terlibat kasus pemerkosaan anak, tidak boleh menjadi wakil rakyat.

Setelah membatalkan pencalonan Herry Kadja, KPU Kota Kupang langsung menyurati DPC Partai Demokrat Kota Kupang mengenai putusan tersebut. Di surat tersebut, KPU juga memperbolehkan parpol mengusung lagi kader untuk mengantikan posisi Herry Kadja.

Namun pergantian bacaleg baru bisa dilakukan mulai 1-10 September 2018.

Lodowyk menyebutkan beberapa jam setelah KPU mencoret nama HK dari daftar bacaleg, KPU didatangi kelompok masyarakat dari Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Mereka minta Herry Kadja dicoret dari bacaleg karena pernah terlibat kasus pemerkosaan anak.”Kami bilang ke masyarakat bahwa bacaleg Herry Kadja sudah dicoret,” kata Dia. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.