KPP Pratama Kupang Siap Beri Layanan PPS

  • Whatsapp
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi.

Kupang – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi menyatakan unit kerjanya telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Program yang akan berlangsung selama enam bulan sejak tanggal 1 Januari 2022 inimerupakan salah satu kebijakan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkap atau melaporkan harta yang belum dilaporkan pada program Amnesti Pajak maupun harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020.

Kesiapan KPP Pratama Kupang menyelenggarakan program tersebut ditandai dengan telah dibentuknya tim satuan tugas khusus PPS. Kepala KPP Pratama Kupang menyatakan bahwa pelaksanaan PPS akan dilakukan sepenuhnya secara online.

“Pelaksanaannya dilakukan melalui DJP Online, menu layanan untuk PPS sudah dapat diakses sejak tanggal 1 Januari lalu. Untuk pengungkapan dan pembayarannya sangat mudah, tahapannya mulai dari melakukan login ke DJP Online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit,” ujar Ayu.

Ayu juga menambahkan bahwa pengisian formulir untuk PPS ini tidak rumit. “Pengisiannya hampir sama dengan tata cara pengisian e-Form pada saat pelaporan SPT Tahunan, sebagian besar Wajib Pajak pasti sudah cukup familiar dengan formulirnya.”

Bagi Wajib Pajak yang kesulitan, KPP Kupang telah menyediakan layanan helpdesk PPS yang tersedia di unit kerjanya dan unit vertikal di bawahnya, KP2KP Baa dan KP2KP Kalabahi.

Ayu menegaskan, “KPP Pratama Kupang sudah meyiapkan layanan konsultasi khusus PPS untuk Wajib Pajak baik secara tatap muka maupun secaraonlinemelalui livechat Whatsapp. Jadi, bagi Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi terkait program ini silakan langsung memanfaatkan layanan yang telah kami sediakan.”

Peserta Amnesti Pajak yang mengikuti PPS akan terhindar dari pengenaan sanksi 200%, sementara peserta PPS yang melaporkan harta yang belum diungkap pada SPT Tahun 2020 akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk kewajiban tahun 2016 sampai 2020.

“Mengingat besarnya manfaat program ini, kamimengajak Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang untuk bisa mempersiapkan diri dan memanfaatkan program ini dengan baik,” ajak Ayu.

Bagi Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi dapat datang langsung ke KPP Pratama Kupang atau menghubungi layanan Livechat Whatsapp pada nomor 085338858246. Lebih lanjut, Wajib Pajak dapat mengakses informasi dan ketentuan terkait PPS pada laman instabio.cc/pajakkupang atau laman resmi DJP www.pajak.go.id. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.