KPK Koordinasi dengan KPPU Tangani Dugaan Kartel Honda dan Yamaha

  • Whatsapp
Ilustrasi, dari Otoasia

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan turun tangan terkait dugaan kartel yang dilakukan oleh Yamaha dan Honda dalam penentuan harga motor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (2/3/2017) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri mengamini KPK segera berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kongkalikong yang telah merugikan masyarakat

“Komunikasi lebih lanjut sangat terbuka segera kita lakukan dengan KPPU,” terang Febri.

Pernyataan Febri tersebut sekaligus merespon putusan Majelis Komisi KPPU terkait kasus dugaan praktik kartel yang dilakukan oleh Yamaha dan Honda.

Di luar kasus tersebut menurut Febri, KPK kerap melakukan koordinasi terkait persaingan usaha karena rentan terjadi tindak pidana korupsi utamanya yang melibatkan penyelenggara negara dengan pihak swasta.
Menurut Febri, komunikasi dengan KPPU akan dilakukan sesegera mungkin karena monopoli harga oleh Yamaha dan Honda terindikasi korupsi di sektor pribadi atau ‘private sector’.

“Private Sektor itu, juga menjadi fokus kami.‎ Kami bisa turun tangan dalam hal penindakan jika ditemukan bukti adanya kongkalikong antara pihak swasta dengan penyelenggara negara. Salah satu contoh upaya penindakan yang telah dilakukan terkait dugaan korupsi e-KTP,” tambahnya

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memvonis PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing bersalah karena melakukan kartel. Yamaha dijatuhi denda Rp25 miliar, dan Honda Rp 22,5 miliar.
Bantah Ada Kartel

Rikrik Riskiana, Kuasa Hukum PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), akan mengajukan banding setelah salinan putusan diterima. Pasalnya, menurut dia, tidak ada bukti kuat yang menyatakan Yamaha melakukan kartel seperti yang dituduhkan KPPU.

Diungkapkannya, email internal Yamaha seperti yang diajukan KPPU selama persidangan, tak bisa dijadikan bukti produsen asal Jepang itu melakukan praktik kartel harga dengan Honda.

“Kami jelaskan, pada intinya email internal pada pokoknya menganjurkan untuk jajaran Yamaha melihat harga di pasar, harga di kompetitor. Itu untuk menilai apakah produk kita under value atau tidak. Disebutkan di email, tidak ada perintah untuk melakukan kesepakatan. Saya bingung email ini kemudian dijadikan bukti,” kata Rikrik dalam diskusi ‘Benarkah Yamaha dan Honda Melakukan Kartel’ di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu lalu.

Fakta di persidangan lain yang menurutnya terlalu dipaksakan KPPU, yakni terkait kemiripan dan tren kenaikan harga motor skutik dua pabrikan tersebut.

“Kalau fenomena di pasar kemiripan kenaikan harga di pasar wajar. Ketika dolar naik, mau tidak mau beberapa komponen naik, pajak naik juga. Respons-respons produsen itu sama. Tidak bisa serta merta ini dijadikan bukti kita kartel,” ucap Rikrik.

Seharusnya KPPU mencari bukti apakah ada kesepakatan kemiripan harga motor matic Yamaha dan Honda, bukan membandingkannya dari sisi harga pasar.

“Esensi ada kesepakatan atau tidak, itu yang harus dicari jadi bukti. Ada pertemuan belum tentu juga ada kesepakatan,” terangnya. (sumber: tribunnews/detikcom)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.