Kupang–Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang kegiatan yang bermuatan politik di area car free day (hari bebas kendaraan bermotor) di kota tersebut.
“Car Free Day itu area publik, tidak boleh dikotak-kotakan dengan kegiatan politik. Jika ada yang minta izin menggelar kegiatan politik di situ, tentu kami menolak,” kata Wakil Wali Kota Kupang Herman Man di Kupang, Sabtu (5/5).
Car Free Day atau hari bebas kendaraan bermotor Kota Kupang dicanangkan sejak 15 November 2014. Menurut Herman, sampai 2018, belum ada kegiatan yang melanggar fungsi car free day. “Bahkan ketika saya menjadi calon wakil wali kota, saya tidak menggelar kegiatan politik di sana,” kata Dia.
Hari bebas kendaraan bermotor tersebut ditetapkan setiap sabtu di Jalan El Tari, Kota Kupang. Setiap Sabtu, warga memanfaatkan lokasi itu untuk bersantai, berolahraga, seni, dan budaya, serta kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan publik seperti pemeriksaan kesehatan oleh mahasiswa kedokteran.
Akhir April 2018, Pemerintah Kota Kupang menggelar festival bose di lokasi tersebut yang melibatkan hotel dan restoran yang menyediakan makanan berupa jagung bose dan daging se’i dan sambal luwat gratis untuk warga.
Lokasi tersebut juga dimanfaatkan pedagang untuk berjualan terutama makanan dan buku.
Dia berharap lokasi itu tetap steril dari kegiatan yang berbau politik. “Sampai saat ini fungsi car free day di Kota Kupang belum berubah,” ujarnya. (sumber: mi/palce)