Kota Kupang Lanjutkan PPKM Level-3,  PAUD dan Bioskop Mulai Dibuka

  • Whatsapp
Kantor Wali Kota Kupang/sumber: seputarntt

Kupang – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melanjutkan PPKM Level 3 mulai 21 September-4 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM Leve 3 sesuai edaran Wali Kota Kupang Nomor: 071/HK.443.1/IX/2021 yang diterbikan 21 September 2021.

Read More

Sejumlah kelonggaran dalam perpanjangan PPKM ini yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dibuka denan maksimal 33% dari kapasitas ruangan dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sedangkan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Kelonggaran lainnya bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall dapat beroperasi.

Namun, pengungjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan
skrining atau penerapan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi terhadap semua pengunjung dan pegawai;

Selain itu, kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam peduli lindungi yang boleh masuk.

Selanjutnya, pengunjung usia kurang dari 12 (kurang dari dua belas) tahun dilarang masuk, serta dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *