Kupang – Pemerintah Kota Kupang, NTT sedang mengkaji kemungkinan menerapkan jam malam untuk memutus rantai penularan covid-19.
Penerapan jam malam akan dimulai pukul 21.00 – 05.00 Wita, kemungkinan mulai Selasa (9/2/2021), bersamaan dengan dengan siskamling. “Selasa keluar edaran,” kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man kepada wartawan, Sabtu (6/1/2021).
Menurutnya, jam malam merupakan bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RT dan RW. Menurutnya, draf PSBM sedang dikaji oleh forkopimda.
PSBM dipilih karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang digelar sejak 13 Januari 2021, tidak berdampak maksimal terhadap penurunan kasus harian covid-19. Sebaliknya, kasus harian covid-19 di Kota Kupang terus melonjak.
Sampai Minggu (7/2) pagi kasus covid-19 di Kota Kupang mencapai angka 2.938. Dari jumlah itu, 1.132 orang semuh, dan 1.733 orang masih dirawat, serta 73 orang meninggal. (gma)
Rote Ndao, - Rote, pulau terluar di bagian selatan Indonesia, ternyata menyimpan potensi besar dalam…
Kupang - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kupang, SL, Kamis (17/5) siang terlihat…
Kupang - Seorang Warga Negara Bangladesh, pelaku penyelundupan manusia (people smuggling) warga asing dari Nusa…
Kupang - Fakta kontras soal bantuan untuk korban Badai Seroja diungkap salah seorang warga Kelurahan…
Kupang - DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merekomendasikan ke Ditkrimsus Polda NTT…
Kupang - Sebanyak 9 pasangan calon perseorangan mendaftar di 7 pilkada di Nusa Tenggara Timur…