Kota Kupang Batalkan 5 Perda Bermasalah

  • Whatsapp
Wali Kota Kupang Jonas Salean/Foto: Ellya Djawas

Kupang–Pemerintah Kota Kupang, membatalkan lima peraturan daerah (perda) yang dinilai bermasalah, Senin (20/6).

Pembatalan lima perda tersebut sudah disampaikan kepada Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri Negeri.

Ada dua perda tentang Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil yang dibatalkan, kemudian Perda Retribusi Penerbitan Atas Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Hutan, Hasil Hutan Ikutan, Tumbuhan dasn Satwa iar.

Selanjutnya Perda Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan, dan Perda Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah.

Wali Kota Kupang Jonas Salean mengatakan pembatalan perda mengakibatkan pendapatan daerah berkurang. “Kita kehilangan sumber pendapatan tetapi nanti kita cari dari punggutan lain,” ujarnya kepada wartawan.

Contohnya menurut Jonas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan menutup kehilangan pendapatan tersebut. Selain itu pendapatan dari Perda Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah yang dicabut tersebut sangat kecil di bawah Rp300 juta per tahun.

Karena pendapatan dari pengurusan izin air bawah tanah kecil, pencabutan perda ini tidak berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Jonas mengatakan PAD Kota Kupang sebesar Rp145 miliar, ditargetkan tetap naik karena adanya panaikan pada pajak hotel dan restoran. “Kota Kupang ini sedang berkembang dan kita mengharapakan pelayannan publik harus gratis,” ujarnya. (rr/mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.