Kupang–Wakil Wali Kota Kupang Herman Man mengatakan pihaknya akan memiliki penataan sistem dan administrasi yang menjadi temuan BPK dalam tempo 60 hari.
“Temuan BPK wajib diselesaikan misalnya dana pemberdayaan ekonomi rakyat (PER), datanya sudah lengkap. Jadi dalam tempo 60 hari harus melampirkan semua bukti tersebut,” ujarnya.
Menurut Herman, penerima dana PER yang sudah pindah akan ditagih kepada pihak ketiga. “Datanya ada dan akan kita kejar,” tandasnya.
Adapun penerima dana PER yang telah kembali ke Timor Leste, menurut Herman, akan ditanyakan kepada pihak Imigrasi. Jika sudah pindah warga negara, tagihan dana PER akan dihapus termasuk piutang pajak.
Seperti diketahui, persoalan dana PER ini terjadi sejak 2008, saat ini masih dihitung sebagai temuan oleh BPK, padahal para penerima dana PER sudah melarikan diri dan ada yang sudah meninggal. (rr)
Kupang - Sekretaris Partai Gerinda Kota Kupang, Nusa Tenggara Timu (NT) Isidorus Lilijawa mendaftar sebagai…
Kupang - Pansus LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2018-2024 sudah meyampaikan laporannya ke…
Kupang - Aston Kupang Hotel menggelar donor darah yang terbuka untuk umum dan bekerjasama dengan…
Kupang - Kapal MV Da Hao yang berlayar dari Singapura ke Australia terbakar di Laut…
Kupang - Kasus dugaan perselingkuhan antara seorang perempuan dikenal dengan nama Mama Sindi di Desa…
Jakarta - Kehadiran sebanyak 1.299 unit SPKLU PT PLN (Persero) selama masa mudik dan balik…