Korupsi Pembangunan Pagar Puskesmas di Rote Ndao, 3 Tersangka Ditahan

  • Whatsapp
Tersangka Kasus Pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori, Kecamatan Landu Leko, Rote Ndao. Foto: Dok Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Kupang – Jaksa menahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori, Kecamatan Landu Leko, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada 2019 yang diduga merugikan negara sekitar Rp400 juta.

Anggaran proyek tersebut bersumber dari Dinas Kesehatan Rote Ndao sebesar Rp1,120 miliar. Tiga tersangka yang ditahan yakni TS (Penjabat Pembuat Komitemen), DMN (pelaksana kegiatan pembangunan selasar dan pagar), dan DNP (konsultan pengawas).

Read More

“Tiga tersangka ditahan pada 1 Juli 2022 pukul 19.00 Wita setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Sabtu (2/7).

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01/N.3.23/Fd.07/2022, Nomor: Print02/N.3.23/Fd.07/2022 dan Nomor: Print-03/N.3.23/Fd.07/2022 tanggal 01 Juli 2022;

Menurutnya, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao selama 20 yakni sampai 20 Juli 2022 untuk kepentingan pemeriksaan.

Para tersangka dituduh melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.