Korupsi, Lima PNS di Kota Kupang Dipenjara 1,3 Tahun

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang—Lintasntt.com: Lima pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang bertugas sebagai anggota Professional Hand-over (PHO) proyek pengadaan buku, divonis penjara masing-masing 1,3 tahun di Pengadilan Tipikor setempat, Jumat (11/7).

Lima PNS yang dipenjara itu ialah Fransiskus Kemis, Sahidi Djahilape, Simon Bunga, Evi Herlina Rata, dan Agustinus Kia Bala Miten.

Vonis terhadap lima PNS yang bertugas di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang setelah sehari sebelumnya mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe divonis penjara dua tahun enam bulan dalam kasus yang sama.

Mereka juga wajib membayar denda Rp 50juta subsider tiga bulan penjara. Putusan dibacakan majelis hakim Khairulludin.  Adapun Daniel juga didenda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

Vonis itu sama persis tuntutan jaksa, kecuali Daniel Adoe yang divonis lebih berat dari tuntutan jaksa satu tahun tiga bulan penjara. Kasus korupsi proyek pengadaan buku mata pelajaran untuk SD dan SMP ini terjadi pada 2010, merugikan negara Rp1,6 miliar. Kuasa hukum terdakwa, Filipus Fernandez mengatakan pihaknya menerima vonis tersebut. “Kami terima putusan hakim ini,” ujarnya. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *