Koperasi Pah Meto Berdikari Ambil Mangan Dari Luar WIUP, Dibawa ke Gudang Ecomek

  • Whatsapp
Ilustrasi

Kupang – Penyidik Polres Kupang, NTT, tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penangkapan pengangkutan 5 ton batu mangan menggunakan truk Izuzu Elf warna putih bernomor polisi DH 8188 BJ.

Truk yang dikemudikan YK tersebut ditangkap resmob Polres Kupang saat melintas di jalan raya Nekamese dari arah desa Toobaun-Amarasi barat menuju Kupang pada Senin (18/11/2024) lalu.

Dalam rilis Polres Kupang yang diterima lintasntt.com, Rabu (4/12) dari bagian humas Polres Kupang menyebutkan dari rangkaian pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik terungkap kalau lima ton batu mangan tersebut milik Koperasi Pah Meto Berdikari yang akan dibawa ke gudang PT. Ecomek di Kupang barat. Ecomek diketahui merupakan suatu perusahaan industri mangan yang berpusat di Gresik – Jawa timur.

Dalam pemeriksaan penyidik menemukan indikasi kalau Koperasi Pah Meto Berdikari sudah dua kali membeli batu mangan dari wilayah desa Toobaun yang bukan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Koperasi Pah Meto Berdikari. Koperasi tersebut teridentifikasi memiliki wilayah Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) di desa Naunu kecamatan Fatuleu seluas 10 hektare (ha).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan terlapor, ditemukan fakta-fakta bahwa Koperasi Pah Meto Berdikari telah melakukan pembelian, penambangan, dan pengangkutan batu mangan di Desa Toobaun sebanyak dua kali, meskipun tidak memiliki izin di wilayah tersebut,”tulis Polres Kupang dalam rilisnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap saksi ahli penyidik mendapatkan keterangan bahwa Koperasi Pah Meto Berdikari hanya dapat melakukan aktivitas di wilayah yang sesuai dengan IPR-nya sehingga kegiatan di Desa Toobaun dianggap melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah desa Toobaun yang juga dimintai keterangan menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wilayah izin usaha pertambangan yang terdaftar.

Atas upaya hukum yang dilakukan penyidik, NY selaku terlapor dalam kasus tersebut mengklaim kepada warga dan kepala desa bahwa koperasinya memiliki izin lengkap.

” Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun dianggap melanggar ketentuan hukum dan kami akan mengusut kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna melindungi sumber daya alam dan menegakkan aturan pertambangan di wilayah Kabupaten Kupang, “ungkap Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H. (jmb)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *