Konsumsi Sabu-Sabu, Tiga Karyawan BUMN di Kupang Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Ilustrasi: Stop Narkoba/web

Kupang – Tiga Seorang karyawan BUMN di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Tiga karyawan itu yakni berinsial HY, 33, AM, 35, dan MH, 30, ketiganya langsung menjalani tes urine di Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Aryasandi di Kupang, Senin (7/11) mengatakan tiga karyawan tersebut ditangkap di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang akhir pekan lalu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dalam kemasan klip bening berukuran kecil, satu buah bong dari botol aqua kecil, satu buah tutup bong dengan pipet warnah putih, satu buah tutup bong dengan pipet warnah hitam, satu buah pemantik dan tiga unit ponsel.

Tiga karyawan BUMN dari PT HK itu dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 132 juncto pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *