Komunitas Fasilitator RBI Bersatu Akhiri Kekerasan Digital Terhadap Perempuan dan Anak

  • Whatsapp

Kupang – Komunitas fasilitator Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang terdiri dari 6 Kelurahan, mengajak seluruh komponan masyarakat agar Bersatu mengakhiri kekerasan digital terhadap Perempuan dan anak.

Enak kelurahan tersebut, yakni Liliba, Maulafa, Pasir Panjang, Oesapa Barat, Bakunase, Fatubesi dan Kelapa Lima.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak sedang menjadi persoalan yang serius dan sudah menuju darurat kekerasan seksual terhadap mereka. Data kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di Kota Kupang dalam tahun 2025 sebanyak 124 kasus, kata fasilitator Ruang Bersama Indonesia, Emelyana Layu Tobin, pada Diskusi Publik, di Kupang, Sabtu (29/11/2025).

Emelyana Layu Tobin yang juga ketua Pelaksana diskusi public dengan hema “Bersatu Mengakhiri Kekerasan Digital Terhadap Perempuan dan Anak” itu menyebut data kekerasan t yang ada sebagian besar adalah anak dari usia dibawah 6 tahun sampai usia 17 tahun dengan kategori usia dibawah 6 tahun 38 orang. Berikut usia 6-12 tahun sebanyak 46 kasus dan usia 13-17 tahun sebanyak 47 kasus.

“Kasus-kasus ini yang terlapor dan tertangani dan masih banyak kasus lain yang belum terlapor dengan berbagai hambatan di lapangan seperti; kuatir aib terbuka ke public, kekuatiran kalau dilapor akan mengeluarkan banyak biaya bolak balik ke pihak berwajib, dukungan keluarga dan masyarakat yang belum responsive dan peka terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di sekitar mereka dan masih banyak alasan lain yang belum teridentfikasi pada korban dan kelurga korban,” katanya.

Situasi yang mencemaskan kita adalah para pelaku sebagiannya adalah perempuan dan sebagiannya ada pernah menjadi korban. Peran keluarga dan ayah selaku tokoh panutan dalam keluarga hampir hilang.

“Pola pengasuhan ayah sering membuat anak tidak nyaman di rumah. Kesibukan orang tua juga menjadi salah satu alasan. Banyak alasan lainnya lain seperti kekerasan dalam rumah tangga yang terus berulang, istri yang selalu menjadi korban, ikut membuat anak mencari dukungan dan perhatian di luar rumah. Dan tidak semua orang di luar rumah ramah terhadap peremupan dan anak Perempuan,” katanya.

Lurah Liliba Viktor A. Makoni, S.Sos Ketika tampil sebagai pembicara dengan membedah topik Peran dan tanggung Jawab Lurah dalam menfasilitasi upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kelurahan Liliba.

Menurutnya, di kota Kupang sudah tersedia lembaga layanan untuk pengaduan korban kekerasan baik yang disediakan oleh pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlndungan Anak di Provinsi dan Kota Kupang maupun yang difasilitasi oleh lembaga di luar pemerintah.

Selain itu kata Lurah Makoni. Diskusi Publik yang digelar hari ini pun bertujuan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menjadi tanggung jawab keluarga dan masyarakat

Kegiatan ini kata Makoni yang diikuti semua RT/RW, forum anak, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan tokoh masyarakat di masing-masing RT bagian dari Upaya penyadaran dan pencegahan.

Meski harus diakui bahwa informasi tentang keberadaan layanan pengaduan tersebut belum semuanya dipahami oleh masyarakat umum termasuk kelompok menengah ke atas.

Sehingga mendorong Fasilitator RBI Kelurahan Liliba Kota Kupang menggelar rangkaian kegiatan yang sekaligus memperingati 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang berawal dari 24 November 2025 dan berakhir di hari HAM 10 Desember 2025 dengan Tujuan

Sementara itu fasilitator nasional M. Margaretha Bhubu yang memoderatori diskusi itu mengatakan tujuan dari Diskusi Publik ini diantaranya sosialisasi pencegahan kekerasan dan mekanisme penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Kupang dengan melibatkan semua unsure pemerintah dan masyarakat sipil untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak sejak dari rumah.

Tujuan berikut membangun komitmen bersama baik unsure pemerintah maupun masyarakat sipil dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan mendorong pengembangan Ruang Bersama Indonesia di setiap kelurahan dengan melibatkan semua unsure masyarakat sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak

Sedangkan Kepala Dinas DP3A Kota Kupang, Viktoria Kekado saat mengupas materi tentang “Fakta dan Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dan dampaknya kekerasan dan bahkan kejahatan itu bagi masa depan generasi bangsa” adalah kerusakan fisik dan perkembangan otak (terutama pada anak usia dini)

Berikut kesehatan mental dan emosional seperti masalah perilaku social dan penurunan prestasi Pendidikan, menurunkan kualitas sumber daya manusia siklus kekerasan berkelanjutan, ancaman bagi ketahanan nasional.

Menurut Kadis Kekado; kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki dampak yang parah dan bertahan lama, yang secara langsung mengancam dan merusak potensi generasi masa depan bangsa.

Dampak lebih jaunya ini katanya bersifat multi-dimensi, meliputi aspek fisik, mental, emosional, dan sosial

Upaya pencegahannya menurut Kadis Kekado diantaranya menggiatkan program-program/kegiatan-kegiatan berbasis; Keluarga, Pendidikan, Lingkungan dan memperbanyak kegiatan-kegiatan positif (pengalihan focus perhatian).

“Merupakan bagian integral target pembangunan nasional yang sangat penting dimana Pemerintah memfokuskan target peningkatan SDM yang berkualitas dan berdaya saing melalui optimalisasi pembangunan kualitas dan kapasitas perempuan dan anak melalui pemenuhan pelayanan dasar dan perlindungan sosial, peningkatan kualitas perempuan dan anak.” tegasnya.

Sebab baginya; Melindungi perempuan dan anak sebagai bentuk jaminan optimalisasi perkembangan bangsa membutuhkan kemitraan dan keterlibatan aktif semua pihak sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 35 Tahun 2014 yang menekankan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua dalam upaya ini.

Ia menegaskan segala kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta terlindungi dari kekerasan, penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *