Komplotan Pencuri Sapi di Kupang Barat Segera Diadili

  • Whatsapp
Foto: lintasntt.com

Kupang – Enam pencuri sapi yang beroperasi di Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur akhir Juli 2021, segera diadili. Enam tersangka yakni PL, MYA, RM, YN, AA, FSW.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian. Sedangkan dua penah yakni KAN dan YS dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Read More

Pada Jumat (24/9), penyidik Reskrim Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara ke Kejaksaan Negeri Kupang.

Pelimpahan tahap kedua perkara tersebut dilakukan di kantor Kejari Kabupaten Kupang, di Oelamasi, diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kupang, Pethres Mandala, SH.

Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH, MH mengatakan telah menunjuk tim jaksa yang akan bertanggung jawab menyidangkan perkara di pengadilan.

“Kami sudah terima pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda NTT. Tim JPU yang ditunjuk segera rampung surat dakwaan dan secepatnya limpahkan perkara ini ke pengadilan untuk tahap penuntutan,” jelas Ridwan. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.