Kisah Ferdi Tanoni, 14 Tahun Masih Perjuangkan Keadilan Kasus Pencemaran Laut Timor

  • Whatsapp
Ferdi Tanoni, Felix Rebhung dan Robert Spies dalam Seminar Internasional tentang Kasus Montara di Universitas Nusa Cendana beberapa tahun lalu /dok

Kupang – Sebuah perjuangan panjang dan melelahkan dtempuh Ketua Yayasan Peduli Timor (YPTB) selama 14 tahun sejak 2009.

Ferdi berjuang agar puluhan ribu petani rumput laut dan nelayan  Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak kasus pencemaran Laut Timor memperoleh ganti rugi.

Tak terasa, hari ini, 31 Desember 2023 atau sama dengan 14 tahun 4 bulan 10 hari lamanya, dan YPTB  masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi seluruh masyarakat petani rumput laut dan nelayan di 13 kabupaten dan kota se-NTT, tertindas atau terdampak kasus pencemaran laut Timor.

Kasus pencemaran Laut Timor karena ulah Pemrintah Federal Australia dan Perusahaan Korporasi asal Thailand PTTEP, entah dilakukan dengan sengaja atau tidak berdasarkan pada kejujuran tidaklah mudah.

YPTB melakukan pembelaan terhadap masyarakat  ini tanpa pamrih terhitung sejak beberapa jam terjadinya Petaka Tumpahan MInyak Montara pada tanggal 21 Agustus 2009 hingga saat ini.

Seiring dengan perjuangan ini, berjatuhan pula ada masyarakat yang meninggal dunia,kena penyakit aneh dan banyak anak putus sekolah karena orang tua hilang pekerjaan sebagai petani rumput laut dan nelayan di Laut Timor.

Pada Oktober 2009 terbentuklah Aliansi Peduli Timor Barat-Partai Hijau Australia-WWF Australia yang bertujuan untuk terus mendesak Pemerintah Australia dan Indonesia agar scepatnya melakukan penelitian tentang Petaka Tumpahan Minyak Montara yang maha dahsyat itu.

Pada Nopember 2009, Pemerintah Federal Australia membentuk Montara Commission of Inquiry-Komisi Penyelidik Montara dan kami kirimkan contoh air Laut Timor ke Laboratorium Universtitas Indonesia untuk menganalisa dan hasilnya adalah bahwa Laut Timor telah tercemar secara luar biasa.

Selanjutnya, pada akhir 2009, YPTB mengirim contoh tumpahan minyak Montara ke Kantor Senator Rachel Siewert di Perth-Australia agar bisa dilakukan analisanya, yang kemudian Partai Hijau Australia mengrim nya ke Komisi Penyelidik Montara untuk dilakukan analisa oleh Leeders Consulting Pty.Ltd.

Hasilnya 95% contoh tumpahan minyak yang kami kirim itu sama persis dengan tumpahan minyak Montara.

Pengumuman hasil penyelidikan Komisi Penyelidik Montara  nyatakan diantaranya terdapat  sekitar 90.000 Km2 tumpahan Minyak Montara paling tidak sekitar 90% nya telah mencemari perairan Indonesia,karena pada waktu kejadian nya tepat arus angin dan gelombang dari arah selatan meniup ke utara dengan sangat kencangnya hingga bulan Desember 2009.

Pada April 2010, YPTB melalui Dr Christine Mason mengajukan pengaduan kepada Komisi Penyelidik Montara dan didalam laporan nya mencatat ada 39 pengaduan dan laporan tentang kasus tumpahan minyak Montara ini dan hanya satu pengaduan saja yang berasal dari Indonesia yaitu Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB).

Sementara Pemerintah Federal Australia secara diam-diam menyemprotkan bubuk kimia sangat beracun yang disebut “Dispersant” ke atas Laut Timor untuk menenggelamkan tumpahan minyak Montara ke dalam dasar Laut Timor.

Tahun 2012 Buapati Rote Ndao Lens  Haning meneribitkan Surat Kuasa kepada Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) untuk melakukan advokasi dan litigasi terhadap kasus pencemaran Minyak Montara di Kabupaten Rote Ndao.

Kemudian disusul oleh Bupati Kupang Ayub Titu Eki,Bupati Belu Joachim Lopez,Bupati Timor Tengah Utara Ray Fernandez,Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Paul Mela, Wali Kota Madya Kupang Jonas Salean dan lain nya yang kemudian disusul dengan Surat Dukungan Penuh Gubernur Nusa Tenggara Timur yang ditanda tangani oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Esthon L. Foenay.

Sejak 2009 YPTB dengan berbagai media cetak dan elektronik dalam dan luar negeri secara terus menerus  menyuarakan tanpa hentinya tentang kebiadaban Pemerintah Federal Australia dan PTTEP Thailand termasuk keributan tiada henti-hentinya juga dengan oknum-oknum Pemerintah Republik Indonesia yang hendak membela Pemerintah Federal Australia dan PTTEP Thailand.

Hingga pertengahan 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia selaku Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpaha Minyak di Laut (Timnas PKDTML), Evert Ernest Mangindaan menerbitkan Surat Dukungan Penuh kepada Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) untuk melakukan advokasi-diplomasi-litigasi terhadap KasusTumpahan Minyak Montara  agar Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) segera mengambil langkah sesuai denga peraturan perundangan yang berlku tentang kerugian sosial ekonomi Masyarakat yang diderita.

Dengan demikian, dalam urusan Kerugian Soaial Ekonomi Masyarakat Indonesia tentang Petaka Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor sejak tahun 2009 hingg saat ini adalah Ferdi Tanoni-Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) di Kupang merupakan Representasi dan Otoritas Resmi Pemerintah Republik Indonesia.

Akhir 2019, YPTB  menunjuk pengacara Monica Feria-Tinta di London mengajukan pengaduan dan tuntutan kepada Pemerintah Federal Australia atas kesewenangan nya terhadap petai rumput laut dan nelayan di 13 Kabupaten/Kota atas Petaka Tumpahan Minyak Montara tahun 2009 di Laut Timor kepada Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Pada Maret 2021 kira-kira 3 atau 4 hari sebelum Pengadilan Federal Australia memeberikan putusan yang memenangkan petani rumput laut Nusa Tenggara Timur terhadap PTTEP AA di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao.

PBB telah menerbitkan surat kepada Pemerintah Federal Australia-Indonesia-Thailand dan PTTEP di Bangkok untuk memberikan jawaban kepada PBB dan mereka semua telah menjawab pada Mei 2021.

Sekarang Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) dengan surat jawaban mereka tersebut akan terus maju membawa kasus ini ke pengadilan. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *