Kerugian Akibat Korupsi di NTT Selama 2019 Capai Rp17,098 Miliar

  • Whatsapp
Jumpa Pers Akhir Tahun Polda NTT/Foto: lintas

Kupang–Kerugian akibat kejahatan terhadap kekayaan negara atau korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) selama 2019 sebesar Rp17,098 miliar.

Kerugian sebesar itu berasal dari 62 kasus korupsi yang ditangani Polda NTT.

Selama 2019, Polda NTT menangani 62 kasus korupsi, atau meningkat sebesar 40,90% jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang ditangani pada 2018 sebanyak 44 kasus.

Namun polisi berhasil menyelamatkan Rp3,421 miliar dari total kerugian negara tersebut. “Jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebanyak 3,421 miliar,” kata Wakapolda NTT Brigjen Johni Asadoma dalam jumpa pers akhir tahun 2019 di Polda NTT, Senin (30/12).

Kendati terjadi penurunan pada kejahatan terhadap kekayaan negara, jumlah gangguan kambtibnas di NTT mengalami penurunan sebesar 18,33% atau sebanyak 1.587 kasus.

Pada 2018, kasus gangguan kamtibnas di daerah itu berjumlah 8.657 kasus, dan tahun ini berkurang menjadi 7.070 kasus.

Antara lain kejahatan konvensional sebanyak 6.835 kasus, kejahatan transnasional 27 kasus, dan kejahatan yang berimplikasi kontijensi 4 kasus, serta gangguan keamanan 142 kasus. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.