Kupang—Lintasntt.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menjebloskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat Joao Mariano ke penjara, Rabu (30/5) petang.
Joao ditahan atas dugaan korupsi proyek pengadaan pipa di tiga desa di Pulau Semau, Kabupaten Kupang pada 2010 yang merugikan negara sekitar Rp100 juta. Tiga desa itu yakni Huilelot, Otan dan Bokunusan di Kecamatan Semau.
Joao ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Kupang selama 20 hari untuk kepentingan pemberkasan. Joao adalah tersangka keempat dalam kasus ini. Tiga tersangka yang ditahan sebelumnya yakni Ketua Panitia Professional Hand Over (PHO) Steven Pandie, Kontraktor Pelaksana Nobertus Nehat dan anggota panitia Johanis Nubatonis.
Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Joao diperiksa selama enam jam oleh Kasi Intel Kejari Kupang Arif Kanahu. Selama pemeriksaan Joao didampingi kuasa hukumnya Rodolfus Roni.
Proyek pengadaan pipa tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp1,7 miliar. Sesuai pemeriksaan, sejumlah pipa yang diperiksa penyidik ternyata tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Kontraktor diduga mengubah ukuran pipa, termasuk beberapa pipa yang sudah dipasang untuk mengalirkan air ke desa-desa dalam kondisi rusak.
Kuasa Hukum Rodolfus Roni membenarkan kliennya melanggar aturan dalam proyek ini, namun pelanggaran itu demi kepentingan dan penyelematan warga Semau agar dapat menikmati air bersih. “Sikap yang diambil (Joao) sudah benar dan memang melanggar aturan tetapi untuk kepentingan dan keselamatan warga Semau untuk nikmati ar bersih, “ katanya.
Menurut Rodulfus, pengerjaan proyek ini rampung atau 100 persen. Hanya saja, proyek ini tidak ada alokasi biaya operasional yang mengakibatkan sejumlah peralatan yang berfungsi mengalirkan air lewat pipa tidak dioperasikan, yang mengakibatkan air tidak mengalir ke rumah penduduk. (gba)