Kemnaker-Pemprov NTT Tingkatkan Kompetensi Calon Pekerja Migran

  • Whatsapp
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantor gubernur NTT/Foto: lintasntt.com

Kupang – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama Gubernur NTT Viktor Laiskodat membahas berbagai isu terkait ketenagakerjaan, di antaranya peningkatan kompetensi calon pekerja migran sebelum ditempatkan di luar negeri.

“Kami senang setelah dialog dengan gubernur memiliki kesamaan konsen untuk menyiapkan SDM di NTT, melalui peningkatan kompetensi yang akan kami lakukan kerjasama antara pmerintah Provinsi dengan pemerintah pusat,” katanya kepada wartawan seusai dialog bersama gubernur Laiskodat,” Jumat (13/11/2020).

Read More

Dalam pertemuan juga Laiskodat janji dalam waktu dekat menyerahkan balai latihan kerja (BLK) yang selama ini dikelola oleh pemerintah povinsi ke pemerintah pusat,

Tdak hanya itu, komitmen Laiskodat juga menyiapkan SDM melalui peningkatan kompetensi itu menjadi tanggung jawab bersama, ada yang dilakukan pememrintah pusat dan dilakukan pemerintah provinsi, serta akan menyiapkan APBD untuk sharing meningkatkan kompetensi melalui pembangunan BLK tersebut.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, NTT termasuk provinsi yang banyak menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, tidak sedikit dari mereka yang bekerja di luar negeri itu tidak melalui prosedur yang resmi, maka upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah bagaimana mempermudah masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri melalui penguatan yang ada di layanan terpadu satu atap (LTSA) sehingga masyarakat mudah untuk mengaksesnya, tidak mengalami kesulitan dan tidak melalui calo.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 memberikan perlindungan yang maksimal mulai dari hulu sampai hilir. Peran pemerintah desa sangat kuat sebagai garda terdepan. Desa harus bisa menjadi pusat informasi pelayanan penempatan tenaga kerja di luar negeri.

Dalam undang-undang tersebut, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) boleh ditempatkan apabila sudah memiliki kompetensi, jadi jangan sekali kali menempatkan tenaga kerja yang tidak punya keahlian, dan tidak mempunyai kompetensi.

Dan untuk mempersiapkan kompetensi tambah dia, CPMI itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah Daerah. “Kami secara khusus datang ke NTT untuk membicarakan terkait dengan penempatan di luar negeri. Sanksinya adalah dengan dicabutnya prusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI) jika mereka terbukti memberangkatkan dengan tidak sesuai prosedur,” katanya.

Terkait covid-19 ada protokol kesehatan yang harus diikuti, Pemerintah Indonesia mempunyai atase ketenagakerjaan yang ada di 11 negara, mereka yang akan melakukan koordinasi antar negara perwakilan dengan P3MI, yang menjadi tantangan tersendiri adalah banyaknya PMI yang bekerja tanpa prosedur, itu yang menjadi kesulitan bagi kami karena mereka tidak memliki dokumen sementara sebagai WNI mereka harus mendapatkan perlindungan.

Yang kita dorong, tambahnya, sekarang bagaimana penempatan itu sesuai dengan prosedur, saya akan melihat secara langsung LTSA itu menjadi pilihan CPMI. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.