
KUPANG—LINTASNTT.COM: Kemenangan pasangan Markus Dairo Talu-Dara Tunggu Kaha (MDT–DT) di Pemilu Kada Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur sulit dianulir.
Pasangan ini menang pemilu kada sesuai hasil pleno perhitungan suara di KPU setempat pada 10 Agustus 2013 dengan mengumpulkan 81.543 suara. Sedangkan pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto meraih 79.498 suara. Akan tetapi tiga dari lima anggota KPU Sumba Barat Daya kemudian menggelar pleno ulang rekapitulasi suara 26 September 2013 yang hasilnya menganulir kemenangan pasangan Markus-Dara. Sebaliknya KPU menetapkan pasangan Kornelis-Daud sebagai pemenang pemilu kada.
Pleno ulang tersebut menggunakan hasil perhitungan suara pemilu kada versi polisi. Padahal menurut Dia, perhitungan suara yang dilakukan polisi tersebut terkait dugaan pidana pemilu kada. Adapun perhitungan suara di polisi menyebutkan perolehan saura Markus-Dara berkurang menjadi 68.371 suara, dan perolehan suara Kornelis-Daud bertambah menjadi 80.344 suara.
Juru Bicara KPU Nusa Tenggara Timur Djidon de Haan mengatakan pleno ulang rekapitulasi suara digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kemenangan pasangan Markus-Dara, sehingga pleno ulang tersebut tidak dibenarkan, karena tidak memiliki landasan hukum.
“Berdasarkan apa yang ditetapkan MK, kita tidak mungkin menemukan solusi yang tetap kalau MK tidak membatalkan keputusannya,” kata Djidon pada Acara Diskusi Persoalan Pemilu Kada Sumba Barat Daya di Kupang, Sabtu (14/12). Akan tetapi pembatalan putusan MK tersebut tidak mungkin dilakukan karena bisa berdampak luas terhadap pemilu kada di daerah lain.
Sengketa pemilu kada Sumba Barat Daya sampai saat ini belum berhasil diselesaikan. Padahal sesuai jadwal KPU, pemenang pemilu kada akan dilantik pada 27 Desember mendatang. Ia mengatakan sengketa pemilu kada Sumba Barat Daya tidak bisa diselesaikan melalui jalur lain selain hukum. Menurutnya tugas KPU terkait pemilu kada Sumba Barat Daya sudah selesai. Sengketa pemilu kada ini pun telah bergeser ke gubernur Nusa Tenggara Timur untuk segera memroses usulan pelantikan pemenang pemilu kada ke Menteri Dalam Negeri. (GBA)