KUPANG—LINTASNTT.COM: Pasangan calon bupati Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur Markus Dairo Talu-Dara Tunggu Kaha (MDT–DT) yang memenangi pemilu kada setempat, tidak bisa dianulir.
“Kemenangan Markus-Dara sudah final dan mengikat karena telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur dari Partai Demokrat Gabriel Suku Kotan di Kupang, Kamis (10/10).
Gabriel menyebutkan itu setelah tiga dari lima anggota KPU Sumba Barat Daya menggelar pleno ulang rekapitulasi suara pada 26 September lalu yang berujung dianulirnya kemenangan Markus-Dara.
KPU kemudian menetapkan pasangan Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (Konco Ole Ate) yang sebelumnya kalah sesuai pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilu kada pada 10 Agustus sebagai pemenang pemilu kada.
Menurut Dia, pleno ulang rekapitulasi suara tersebut juga tidak sah dan dianggap tidak pernah ada. Pasalnya pleno digelar diluar jadwal pemilu kada yang dikeluarkan KPU. Pleno ulang tersebut terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan pasangan pemenang pemilu kada. Namun menurut, dugaan penggelembungan suara telah digugat ke MK. Hasilnya MK tetap mengesahkan pasangan Markus-Dara sebagai pemenang pemilu kada. “Jika ditemukan kasus penggelembungan suara, hal itu masuk ke ranah pidana, bukan temuan itu menggugurkan pasangan bupati terpilih. Apalagi hasil hasil temuan itu digunakan oleh KPU untuk menggelar pleno rekapituasi suara ulang,” kata Dia.
Sesuai catatan Media Indonesia, pada pleno perhitungan suara 10 Agustus, pasangan Markus-Dara menang dengan mengumpulkan 81.543 suara. Sedangkan pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto meraih 79.498 suara. Akan tetapi pada pleno ulang rekapitulasi suara 26 September, Markus-Dara perolehan suara Markus-Dara berkurang menjadi 68.371 suara, dan perolehan suara Kornelis-Daud bertambah menjadi 80.344 suara. (GBA)