Kejati Tangkap Tersangka Kasus Kredit Macet Bank NTT

  • Whatsapp
Jumpa Pers Terkait Penangkapan Tersangka Kasus Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya/Foto: lintasntt.com

Kupang – Kejati NTT menangkap Siswanto Kodrata, satu dari tujuh tersangka korupsi kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018, Rabu (24/6/2020).

Siswanto ditangkap di sebuah perumahan di Setiabudi, Jakarta Selatan kemudian diterbangkan ke Kupang sekitar pukul 14.35 Wita.  Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto mengatakan, Siswanto Kodrata mengajukan kredit sebesar Rp10 miliar. “Tidak bayar sama sekali, macet,” ujarnya.

Read More

Sebelumnya, jaksa menahan Yohanes Ronal Sulaiman. Sedangkan lima tersangka lainnya belum ditangkap.

“Dengan berhasil ditangkapnya TSK (tersangka) atas nama SK, saya memberi pesan kepada 5 TSK lain agar memenuhi panggilan kami secara baik karena di manapun mereka berada, pasti akan kami lakukan penindakan,” kata Yulianto.

Yulianto mengatakan total kredit diajukan oleh tujuh orang sebesar Rp149 miliar. Dari jumlah itu, Rp126 miliar merupakan kredit macet. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.