Kupang – Penyidik Kejati NTT menyita 27 dokumen saat menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan (BPN) NTT, Senin (19/10/2020).
Penyitaan dokumen tersebut terkait dengan penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare dengan estimasi kerugian negara Rp3 triliun.
Ketua Tim Penggeledahan, Roy Riadi mengatakan selain menyita dokumen, penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dokumen tersebut disita dari tiga ruangan yang digeledah sekitar pukul 09.45 Wita hingga sore.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah kantor camat di Labuan Bajo, juga terkait dengan penjualan aset tanah milik pemerintah tersebut. (gma)