Kejati-PLN NTT Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

  • Whatsapp
Foto : PLN

Kupang-PLN Unit Induk Wilayah (IUW) NTT, Sub Bidang Hukum PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan tema ‘Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju.’

Acara tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2019 yang jatuh pada 9 Desember 2019. Turut hadir dalam acara tersebut, General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTT Ignatius Rendroyoko, Senior Manager PLN dan jajaran Manager Unit Pelaksana yang berada di lingkungan kerja PT PLN (Persero) IUW NTT.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan yang lebih mendalam terhadap tindak pidana korupsi dan sebagai bentuk pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi di lingkungan kerja PT PLN (Persero) UIW Tenggara Timur.

Dalam kesempatan ini, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT Dr. Akmal Kodrat, SH. MH, selaku narasumber dalam sosialisasi menyampaikan terkait sejarah, perkembangan dan bahaya tindak pidana korupsi. “Tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan/ keluarga/kelompok) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi, dikategorikan sebagai korupsi”ungkapnya.

Sementara itu, GM PLN NTT Ignatius Rendroyoko dalam sambutannya mengatakan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara, harus bebas dari segala bentuk/praktik tindak pidana korupsi.

“Sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dipandang perlu untuk dilaksanakan kepada para pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur, agar senantiasa meningkatkan wawasan pengetahuan dan pemahaman dibidang Hukum kususnya dalam aspek tindak pidana korupsi yang marak terjadi pada saat ini,” imbuh Rendroyoko.

Senada dengan hal tersebut, Manager Hukum PLN NTT Nomin Efrida In Mbeo mengucapkan terima kasih kepada Kejati NTT ang diwakili  Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT yang juga  menjadi narasumber Acara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Dengan dilakukannya sosialisasi hari ini di harapkan dapat membangkitkan kesadaran bersama mengenai dampak korupsi dan dapat membudayakan perilaku antikorupsi di lingkungan kerja PLN. (pln)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.