Kejati NTT Tangkap Seorang Dokter, Ini Kasusnya

  • Whatsapp
dokter Dominggus N Lokollo/Foto: Kasi Penkum Kejati NTT

Kupang – Tim Intelijen Kejaksaan Agung Bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menangkap dokter bernama Dominggus N Lokollo di Halaman RS Hosana Medica Cikarang Selatan, Bekasi, sejak 12 Maret 2021, tiba di Kupang, Minggu (14/3) pagi.

Dokter Dominggus tiba dengan Pesawat Batik Air sekitar pukul 06.30 Wita. Saat tiba di kantor Kejati NTT, ia terlihat mengenakan rompi tahanan dan dua tangannya diborgol.

Sesuai keterangan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, dokter Dominggu merupakan terpidana Kasus ‘Penelataran Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga’

Sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Selama ini, Dominggus diketahui tinggal diĀ  Rawamangun, Jakarta Timur. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.