Kupang – Tim penyidik dan intelijen Kejati NTT menangkap Muhammad Ruslan, satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya 2018.
Tersangka ditangkap di Pintu Tol Soreang, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (18/7/2020). Selanjutnya tersangka dterbangkan ke Kupang pada Minggu (19/7/2020) dan tiba di Bandara El Tari sekitar pukul 12.30 Wita.
“Perburuan terhadap TSK ini sangat panjang dan melelahan. Tapi kami sudah tahu sejak awal di Tasikmalaya, kemudian kita ikuti begitu turun di Pintu Tol Soreang, Pamekaran, Bandung, kita tangkap,” kata Kajati NTT Yulianto kepada wartawan.
Sebelumnya, Kejati NTT sudah menahan enam tersangka, serta menyita uang dan aset tersangka. Kasus dugaan korupsi tersebut merugikan negara Rp127 miliar dari total kredit yang diajukan para tersangka Rp149 miliar. (*/gma)
Kupang - Kantor UPT Perbenihan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT yang terletak di Jalan…
Kupang Dalam upaya mendukung transisi energi hijau dan pencapaian target Net Zero Emission 2060, PLN…
Kupang - Sejumlah dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Kupang - Gempa bumi dengan magntudo 4,9 terjadi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur,…
Lewoleba - Kepala Staf Korem 161/Wira Sakti Kolonel Cpl. Simon Petrus Kamlasi (SPK) melanjutkan kunjungan…
Kupang - Sebuah akun facebook bernama Mamaa Sindi mengunggah foto mama Sindi bersama seorang anak…