Kupang – Kejati NTT menahan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, pada Jumat (16/10/3025) petang.
Penahanan dilakukan terkait dugaan penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang menyebabkan kerugian daerah sekitar Rp3,9 miliar.
Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, SH, menjelaskan penahanan terhadap Jonas sempat tertunda karena alasan kesehatan. “Penetapan tersangka sudah dilakukan sebelumnya, namun yang bersangkutan baru bisa hadir hari ini karena menjalani operasi katarak dan terapi,” ujarnya kepada wartawan di Kupang.
Menurut Prihatin, pemeriksaan terhadap Jonas berlangsung sekitar setengah jam sebelum akhirnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kupang.
Ia menambahkan, penahanan ini merupakan kelanjutan dari perkara penjualan aset tanah pemerintah yang berlokasi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
“Dalam perkara ini sudah ada dua tersangka lain yang lebih dulu menjalani proses hukum dan putusan pengadilan. Sementara untuk tersangka JS (Jonas Salean), penahanan baru bisa dilakukan hari ini,” kata Prihatin.
Perbuatan Jonas diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah akibat pengalihan atau penjualan aset pemerintah atas nama pribadi dan pihak lain. “Aset itu seharusnya milik Pemerintah Kabupaten Kupang, namun dialihkan kepada dua orang dan satu di antaranya atas nama tersangka sendiri,” jelasnya.
Prihatin menegaskan, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa kondisi Jonas layak menjalani proses hukum. “Sebelum penahanan, sesuai SOP, yang bersangkutan diperiksa dokter dan dinyatakan sehat,” ujarnya. (*/gma)














