Kupang–Kejati NTT menahan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung NTT Fair senilai Rp29 miliar, Kamis (13/6) sekitar pukul 17.00 Wita.
Enam tersangka itu ialah
1. YA sebagai kuasa pengguna anggaran Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat NTT
2. DT, Pejabat Pembuat Komitemen (PPK).
3. HP adalah pemilik PT Ciptra Eka Puri, perusahaan yang mengerjakan proyek NTT Fair
4. LL yang menjabat kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri,
5. BY yang menjabat Direktur Konsultan Pengawas, dan
6. FB yang menjabat konsultan pengawas.
“Semua tersangka diperiksa dulu kesehatannya baru dibawa ke rutan untuk menjalanai penahanan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim. (gma)