Kupang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto mengatakan total tersangka kasus 30 hektare tanah Labuan Bajo yang ditahan Kamis (14/1/2021) berjumlah 13 orang.
Para tersangka merupakan bagian dari 16 tersangka yang ditetapkan penyidik kejaksaan. Tiga tersangka lain belum ditahan antara lain karena ada yang terkonfirmasi korona, masih buron, satu tersangka lagi masih menunggu izin.
Sedangkan 13 tersangka yang ditahan tersebut yakni 2 orang di Kota Kupang, 10 orang di Manggarai Barat yang kemudian diterbangkan ke Kupang pada Selasa sore, dan satu orang di Jakarta.
Untuk tersangka di Jakarta akan diterbangkan ke Kupang dengan pesawat Batik Air pada Jumat (15/1) pagi.
“Penyidik telah menemukan alasan subyektif dan obyektif untuk dilakukan penanahan,” kata Yulianto dalam jumpa pers di Kejati NTT Kamis malam. (gma)