Kejati NTT Sita Rp9,5 Miliar dari Tersangka Kasus Kredit Macet

  • Whatsapp
Uang yang Disita dari Tersangka MR/Foto: Amr

Kupang – Kejati NTT menyita uang sebesar Rp9,5 miliar dari MR, satu dari tujuh tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya. Uang yang disita tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers di Kantor Kejati NTT, Senin, (22/6/2020) sore.

Sebelumnya, jaksa juga menyita uang sebesar Rp90 miliar dari dari para tersangka. Selain MR, tersangka dalam kasus ini ialah SS, LML, WK,SK, IN, dan YRS. Dari tujuh tersangka tersebut, Kejati NTT baru menahan satu tersangka yakni YRS sejak Kamis (18/6) malam.

Read More

Kajati NTT, Yulianto mengatakan uang Rp9,5 miliar itu disita dari rekening MR di Bank BNI Jakarta. “Kita kirim tim ke Jakarta dan berhasil sita uangnya,” ujarnya.

Saat jumpa pers, tersangka MR tidak dihadirkan. Menurut Yulianto, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada MR untuk diperiksa.

Total kredit macet MR sebesar Rp30 miliar dari total kredit yang ia terima dari bank sebesar Rp40 miliar. “Tersangka mengajukan kredit sebesar Rp40 miliar, dalam perjalanan, kreditnya dinyatakan macet hingga menimbulkan kerugian negara Rp30 miliar,” jelasnya.

Pihak kejaksaan juga telah mengajuan izin sita aset tanah para tersangka. Ada 26 aset berupa bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah yakni Kupang, Banten, Surabaya, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. (gma/m)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *